Ilustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat) Sri Wibisono Verified
Rika mengungkapkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara, Kalimantan Barat, dan Banten memberikan remisi Waisak terbanyak tahun ini. Rinciannya, ada 265 narapidana di Sumatra Utara, 200 di Kalimantan Barat, dan Banten sebanyak 164 narapidana.
“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” jelas Rika.
Hak remisi kepada narapidana diberikan negara melalui Kemenkumham sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614), dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 9 Mei 2022, terdapat 273.982 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia. Rinciannya, sebanyak 227.011 orang merupakan narapidana dan 46.971 orang adalah tahanan.