Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Manes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal dan perbankan. Para tersangka terdiri pihak korporasi dan pihak individu.
"13 orang ini, PT Hanson, Koperasi PT Hanson, RAS, AT, R, RA, JI, RM, J, JS, Al, MR, dan SI," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).