Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada anak binaan beragama Kristen dan Katolik. Hal itu diberikan dalam rangka Natal 2024.
Total, ada 15.976 penerima RK dan PMP tahun ini yang terdiri dari narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Dari total penerima, 15.807 narapidana memperoleh RK, dengan rincian 15.691 menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 116 mendapatkan RK II (langsung bebas). Selain itu, 169 anak binaan memperoleh PMP khusus Natal dengan 166 mendapatkan PMP I (pengurangan sebagian) dan 3 mendapatkan PMP II (langsung bebas).
Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Wilayah Sumatra Utara tercatat sebagai penerima RK terbanyak dengan 3.196 narapidana, kemudian Nusa Tenggara Timur (1.894 narapidana), dan Papua (1.447 narapidana).