191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas

- 191 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal
- Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan perilaku baik selama program pembinaan
- Limanya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi dan satu bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB)
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 191 warga binaan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal. Bahkan, ada lima di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi dan satu lainya bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Suasana penuh syukur dan kebahagiaan mewarnai acara Penyerahan Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2024 di Aula Gedung II, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang.
"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik, warga binaan selama mengikuti program pembinaan. Kami berharap momen ini menjadi dorongan semangat untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," ujar Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas | Cipinang, Fonika Affandi dalam keterangan, Rabu (25/12/2024).
1. Setiap individu memiliki kesempatan kedua

Fonika mengatakan, pemberian remisi pada natal bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya cinta kasih, harapan, dan kebersamaan, bahkan di lingkungan pemasyarakatan.
"Kami percaya setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas," katanya.
2. Sebanyak lima warga binaan dinyatakan bebas

Sementara itu, Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas, menjelaskan lima penerima remisi pada hari natal tahun ini dinyatakan bebas.
"Dari total 186 warga binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana berupa remisi, lima di antaranya dinyatakan bebas. Selain itu, terdapat satu warga binaan bebas melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB), sebagai wujud nyata komitmen Lapas Cipinang dalam mendukung reintegrasi sosial bagi warga binaan," ujar Abimantra.
3. Titik awal jalani kehidupan baru

Nice Masela, salah satu warga binaan yang bebas, menyampaikan rasa syukurnya. Menurutnya, kebebasan pada hari Natal adalan sebuah anugerah.
"Ini menjadi titik awal untuk menjalani kehidupan baru yang lebih baik. Terima kasih kepada Lapas Cipinang yang telah memberikan kepercayaan ini," katanya.
Momen pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas I Cipinang untuk mengakhiri 2024 dengan pesan kuat tentang rehabilitasi dan kesempatan kedua. Dengan remisi yang diberikan, warga binaan diharapkan mampu membuktikan diri sebagai pribadi yang lebih baik, siap berkontribusi positif di tengah masyarakat.