Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
17 WN Vietnam Dicokok Imigrasi, Operasikan Klinik Kecantikan

Press rilis penangkapan 17 warga negara Vietnam pekerja klinik bedah plastik yang melanggar izin tinggal di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pada Jumat (10/1/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
- 17 WNA Vietnam diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari klinik kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara
- 15 orang masuk dengan visa on arrival (VOA) dan 2 lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, 2 orang menjadi DPO
- Dikenakan pasal 122 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara, pada Minggu (5/1/2025).
Sebanyak 10 perempuan dan tujuh laki-laki diamankan dan diekspos di Ditjen Imigrasi pada Jumat (10/1/2025). Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan kasus ini berhasil diungkap usai adanya laporan dari masyarakat. Kemarin (9/1/2025), petugas imigrasi akhirnya berhasil mengamankan para WNA asal Vietnam ini usai berpura-pura menjadi pasien.
Editorial Team
EditorSatria Permana
Follow Us