Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap 19 dari 22 remaja yang ditangakp di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pada Sabtu (21/9/2024) dini hari sudah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga remaja lainnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam.
“Sudah (19 dipulangkan), untuk yang tiga itu dilakukan tindakan penahanan dengan persangkaan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (25/9/2024).