Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
2 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Terkait Kasus Yaqut
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK memeriksa dua petinggi biro travel haji terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Dua saksi yang dipanggil adalah Asep Abdul Aziz dari PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna dari PT Intan Kecana Travelindo, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
  • Kasus ini diduga merugikan negara Rp622 miliar dengan dugaan suap antara biro perjalanan dan pejabat Kemenag, serta telah disita uang lebih dari Rp100 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil petinggi dua biro travel haji. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Hari ini KPK, menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (27/4/2026).

1. Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sebanyak dua saksi yang dipanggil adalah Asep Abdul Aziz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manajer Haji dan Umroh PT Intan Kecana Travelindo.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi.

2. KPK sudah tetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus. Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

3. Kerugian negara Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini duduga merugikan negara Rp622 miliar.

Keempat tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editorial Team