Komisaris Muhibbah dan 2 Bos Travel Haji Mangkir dari KPK

- Tiga pejabat travel haji, termasuk Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, tidak hadir dalam pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk Yaqut dan mantan staf khususnya, atas dugaan suap pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi dengan nilai sitaan lebih dari Rp100 miliar.
- BPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp622 miliar akibat kasus ini, dengan para tersangka dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No.31 Tahun 1999 dan perubahannya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Ibnu Mas'ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Asep Inawanuduj selaku Direktur PT Medina Mitra Wisataz dan Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya seharusnya diperiksa KPK dalam kasus korupsi kuota haji. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Saksi tidak hadir," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Sabtu (25/4/2026).
1. Hanya satu saksi yang hadir

KPK memanggil empat saksi pada Jumat (24/4/2026). Satu-satunya saksi yang hadir adalah Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penjualan atau pengisian kuota, termasuk soal keuntungan tidak sah yang didapatkan para PIHK tersebut," ujarnya.
2. Eks Menag Yaqut dan mantan Stafsus tersangka

Diketahui KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.
Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.
Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.
3. Kerugian negara Rp622 miliar

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.
Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

















