Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penggusuran rumah. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, Propam Polda Jawa Barat telah memeriksa 62 anggota Polri yang diduga melakukan kekerasan terhadap warga, saat penertiban permukiman rumah warga RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa barat, Kamis (12/12).

"Dua di antaranya diduga keras telah melakukan pelanggaran disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran tersebut. Saat ini masih didalami terus oleh Propam Jabar," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

1. Sebanyak 25 orang yang sempat diamankan polisi sudah dipulangkan

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Polisi sempat mengamankan 25 orang yang diduga melakukan tindakan anarkis saat penertiban ini. Namun, mereka sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.

"Penyidik masih memerlukan waktu pendalaman terhadap keterlibatan 25 orang ini. Bahwa 25 orang ini bukanlah warga setempat. Jadi mereka pendatang," kata Asep.

2. Kronologis penertiban Tamansari versi polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di