Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Viral WNI Hilang di Jeju, Kemlu Telusuri Dugaan TPPO

Viral WNI Hilang di Jeju, Kemlu Telusuri Dugaan TPPO
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)
  • Kemlu dan KBRI Seoul memverifikasi dugaan TPPO yang melibatkan WNI di Jeju.
  • Informasi viral tersebut belum dipastikan sebagai kasus TPPO dan mengarah pada dugaan penipuan jasa pengurusan visa.
  • Bareskrim turut berkoordinasi, sementara belum ada konfirmasi resmi mengenai WNI sebagai korban.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, apa yang paling penting dilakukan lebih dulu?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul tengah mendalami informasi mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Jeju, Korea Selatan.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. KBRI Seoul juga berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk memastikan identitas, status, serta kondisi WNI yang disebut dalam informasi yang beredar.

Dugaan TPPO itu ramai dibicarakan di media sosial setelah akun X @kioyyx mengunggah informasi mengenai dugaan perdagangan manusia yang melibatkan WNI di Kota Jeju. Dalam unggahannya, pemilik akun mengklaim memiliki bukti terkait dugaan perekrutan WNI untuk bekerja secara ilegal di Jeju.

Namun, Kemlu menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai kasus TPPO. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh KBRI Seoul, kasus tersebut lebih mengarah pada dugaan penipuan jasa pengurusan visa oleh sindikat broker yang telah dilaporkan sejak Juni 2026.

  1. 1. Kemlu berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan

    IMG_0334.jpeg
    Ilustrasi Kemlu RI. (IDN Times/Marcheilla Ariesta)

    Heni mengatakan, KBRI Seoul telah melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republik Korea untuk memperoleh informasi resmi mengenai kasus tersebut.

    Koordinasi dilakukan sekaligus untuk memastikan apakah terdapat WNI yang menjadi korban dalam perkara yang tengah ditangani otoritas Korea Selatan.

    “KBRI Seoul telah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republic of Korea (RoK) untuk memperoleh informasi resmi terkait perkembangan kedua kasus tersebut, serta konfirmasi terkait adanya keterlibatan WNI sebagai korban,” kata Heni dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

    Menurut Heni, hingga saat ini belum terdapat informasi resmi dari otoritas Korea Selatan yang mengonfirmasi keterlibatan WNI sebagai korban. Hal itu karena kasus tersebut masih dalam proses peninjauan ulang.

    Kemlu juga mencermati informasi terkait kasus orang hilang di Jeju yang berawal dari penemuan jenazah seorang perempuan WN Korea Selatan berusia 37 tahun pada 24 Agustus 2026.

    Perempuan tersebut sebelumnya telah dilaporkan hilang sejak Mei 2026. Kasus itu kemudian berkembang setelah muncul dugaan penghilangan bukti dan penutupan sepihak penyelidikan oleh oknum polisi setempat.

    Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Seoul, Kepolisian Jeju kini meninjau ulang dugaan tindakan serupa yang disebut terjadi dalam 289 kasus lainnya.

    “Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul terus memantau perkembangan kasus orang hilang serta dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kota Jeju, Korea Selatan,” ujar Heni.

  2. 2. Ada klaim ratusan WNI bekerja secara ilegal di Korsel

    Bendera Korea Selatan
    Bendera Korea Selatan (pexels.com/byunghyun)

    Informasi mengenai dugaan TPPO sebelumnya disampaikan akun X @Kioyyx. Pemilik akun yang mengaku sebagai WNI dan tinggal di Jeju itu menyebut, ada WNI yang diduga menjadi korban perdagangan manusia di wilayah Seogwipo.

    Dalam unggahannya, pemilik akun meminta bantuan menemukan instansi yang dapat dihubungi untuk melaporkan dugaan tersebut. Dia mengaku telah mengirimkan laporan kepada Kantor Imigrasi Jeju melalui email dan mendapat balasan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses.

    Dia juga mengaku telah menghubungi KBRI Seoul. Menurutnya, sebagian WNI yang disebut menjadi korban merupakan imigran ilegal sehingga takut melapor secara langsung kepada kepolisian.

    Pemilik akun tersebut mengklaim terdapat ratusan WNI yang telah datang ke Jeju untuk bekerja secara ilegal. Bahkan, dia menyebut jumlahnya bisa mencapai lebih dari 1.000 orang.

    “Pelaku tindakan ini adalah warga negara Indonesia yang tinggal di Jeju, dan saya memiliki semua bukti yang relevan,” tulis akun @Kioyyx_.

    Akun tersebut juga mengklaim orang yang hendak dilaporkan merekrut calon pekerja di Indonesia dan mengirim mereka ke Jeju dengan bayaran 7 juta won per orang atau sekitar Rp90 juta lebih.

    “Setahu saya, tampaknya ratusan bahkan mungkin lebih dari seribu orang telah tiba di Jeju. Setelah tiba, beberapa mengajukan status pengungsi, sementara yang lainnya bekerja sebagai penduduk ilegal,” tulisnya.

    Namun, klaim mengenai jumlah WNI maupun dugaan perekrutan tersebut belum dikonfirmasi oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Korea Selatan.

  3. 3. Bareskrim ikut telusuri informasi WNI hilang tersebut

    Ilustrasi Gedung Bareskrim Mabes Polri. (IDN Times/Axel Jo Harianja)
    Ilustrasi Gedung Bareskrim Mabes Polri. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

    Dugaan tersebut juga telah ditelusuri Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan TPPO tersebut melalui media sosial.

    Bareskrim kemudian melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

    “Terkait pemberitaan tersebut, dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim sudah melakukan koordinasi dengan Div Hub Inter Polri dan kementerian terkait. Sampai saat ini belum ada laporan resmi yang kami terima,” kata Nurul dikutip dari kantor berita ANTARA.

    Nurul mengatakan informasi tersebut tetap ditindaklanjuti meski belum ada laporan resmi yang diterima Bareskrim. Menurutnya, koordinasi dilakukan untuk memastikan alur informasi serta kemungkinan adanya WNI yang membutuhkan perlindungan.

    “Alurnya ini laporan itu dari P2MI, maupun BP2MI, tapi sampai sekarang belum ada laporan resmi yang kami terima. Tetapi, informasi tersebut sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.

    Dia menambahkan, status WNI yang berada secara ilegal di luar negeri tidak menghilangkan tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan. Namun, pemerintah tetap membutuhkan laporan dan informasi yang dapat diverifikasi untuk menentukan langkah penanganan.

    Sementara itu, Kemlu menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus melalui koordinasi dengan otoritas terkait. Pemerintah juga akan memastikan apakah terdapat WNI yang menjadi korban maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

    Hingga kini, dugaan TPPO WNI di Jeju masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai kasus perdagangan orang yang telah terkonfirmasi.

    “Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Heni.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More