2 Terdakwa Penyuap Juliari Batubara Disidang Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini Rabu (24/2/2021).
Dua orang tersebut didakwa memberikan suap pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19.
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kedua terdakwa tersebut dijadwalkan besok Rabu 24 Februari 2021 sekitar jam 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).
1. Pasal yang menjerat dua terdakwa ini
Dalam kasus itu, terdakwa dari pihak swasa yakni Harry dan Ardian dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, tiga tersangka yang menerima suap lainnya masih dalam proses penyidikan, yakni Juliari, Matheus Joko Santoso, serta Adi Wahyono.