Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Buruh Minta 3 PP Omnibus Law Dihapus, Termasuk Aturan Pesangon PHK

Buruh Minta 3 PP Omnibus Law Dihapus, Termasuk Aturan Pesangon PHK
Pertemuan Pimpinan DPR dengan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Said Iqbal meminta tiga PP turunan UU Cipta Kerja dicabut, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait pesangon pekerja terdampak efisiensi.
  • KSPI meminta upah layak dimuat dalam RUU Ketenagakerjaan serta menolak konsep “easy hiring, easy firing” dalam hubungan kerja.
  • DPR menyatakan memiliki waktu tiga bulan untuk membahas RUU Ketenagakerjaan baru dan akan melibatkan kelompok buruh dalam aturan turunannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta pemerintah mencabut tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dicabut.

Sebab, aturan tersebut memungkinkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi mendapatkan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. Persoalan pesangon menjadi salah satu dari tujuh prinsip perlindungan pekerja yang harus dimuat dalam RUU Ketenagakerjaan.

"Ini harus dicabut. Cabut dulu semua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, kalau Nomor 37 jangan, karena itu dia ada jaminan kehilangan pekerjaan," ujar Said saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).

  1. 1. PP yang atur pesangon harus dihapus

    Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan.
    Pimpinan DPR rapat bersama elemen buruh untuk memhahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)

    Said trurut menyoroti PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon bagi pekerja yang terkena PHK karena efisiensi. Ketentuan itu perlu dicabut dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

    "Tiga PP-nya harus dicabut. Nah, isi yang ketiga memuat adalah tentang pesangon, dimulai dengan mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali itu," kata dia.

    Selain itu, kata Said, upah layak juga harus menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan RUU tersebut. Selain itu, buruh menolak konsep easy hiring, easy firing dalam hubungan kerja yang akan diatur dalam RUU Ketenegakerjaan.

    “Tentang PHK, tidak bisa easy hiring, easy firing seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, buruh menolak praktik itu," ujar Said.

  2. 2. Klausul jaminan kehilangan pekerjaan harus dipertahankan

    Dok: IDN Times
    Pertemuan Pimpinan DPR dengan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

    Meski begitu, kata Said, tidak semua ketentuan dalam UU Cipta Kerja harus dihapus. Salah satunya ketentuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus dipertahankan dalam RUU Ketenagakerjaan. Norma JKP tidak digugat dalam perkara di Mahkamah Konstitusi sehingga ketentuan tersebut tetap berlaku.

    "Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), ini jangan hilang. Karena dasar dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," kata Said.

    Selain itu, Said mengatakan, ketentuan mengenai pekerja kontrak yang memperoleh pesangon setelah melewati masa kerja tertentu sebagai salah satu ketentuan yang masih baik dalam UU Cipta Kerja.

    "Apa yang tidak digugat di MK yang masih bagus di Omnibus Law, maka dia berlaku," ujar dia.

  3. 3. DPR minta buruh tidak pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan

    Buruh Minta 3 PP Omnibus Law Dihapus, Termasuk Aturan Pesangon PHK
    Pimpinan DPR RI menggelar rapat audiensi bersama buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol).

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta buruh tidak pesimistis dengan tenggat waktu yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk RUU Ketenagkerjaan.

    Pernyataan ini disampaikan Dasco menjawab kekhawatiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal dalam rapat audiensi pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

    "Jadi kita jangan dari sekarang pesimis dan kalah dengan waktu. Ya, kita sama-sama buktikan dengan niat baik, bismillahirrahmanirrahim kita kerja," kata Dasco.

    Politikus Gerindra itu menegaskan, DPR tak mau memberikan janji muluk dalam membentuk RUU Ketenagakerjaan. Namun, di sisi lain, DPR hanya mempunyai waktu selama tiga bulan untuk menuntaskan pembahasan RUU UU tersebut.

    Dasco mengatakan, DPR dan pemerintah akan berkomitmen untuk membentuk sebuah UU baru dalam klaster ketenagakerjaan yang lebih akomodatif. Tak hanya UU, pembentukan aturan turunan seperti peraturan pemerintah juga dipastikan akan melibatkan kelompok buruh.

    "Sehingga apa yang dikhawatirkan, mudah-mudahan insyaallah tidak terjadi. Saya bukan mau muluk-muluk, tapi kita dikasih kesempatan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan membuat satu Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More