Jakarta, IDN Times - Sepasang kekasih yang menjadi tersangka kasus produksi film porno sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, SE (27) dan AT (30) melangsungkan akad nikah di kantor penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu (9/9/2023).
"Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya telah melaksanakan pendampingan pernikahan atau ijab kabul antara tersangka SE dan tersangka AT," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/10/2023).