Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Tersangka Tewasnya Bripda Ignatius Terancam Dipecat dari Polri

Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Istimewa)
Jakarta, IDN Times - Tersangka tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Bripka IG (33) dan Bripda IMS (23), terancam hukuman mati. Kedua anggota Densus 88 itu juga terancam dipecat dari institusi Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya diduga melakukan pelanggaran etik Polri dengan kategori berat.
“Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).
Pelanggaran etik keduanya ditemukan setelah Divisi Propam Polri melakukan gelar perkara. Kedua tersangka kini dilakukan penempatan khusus (Patsus).
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us