Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
20 Persen Dana BOS Bisa Dipakai buat Gaji Guru Non-ASN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan hingga 20 persen dana BOS dapat dipakai menggaji guru non-ASN di sekolah negeri, sementara gaji PNS dan PPPK ditanggung pemerintah pusat.
  • Guru non-ASN akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Jika belum lolos, mereka tetap berstatus non-ASN dan menerima gaji melalui dana BOS.
  • Pemerintah membahas pendidikan gratis dari TK hingga perguruan tinggi negeri dengan penguatan dana BOS dan PIP; komitmen layanan gratis ditekankan untuk pendidikan dasar dan menengah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (23/9/2026)

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan 20 persen dana BOS dapat digunakan untuk menggaji guru non-ASN di sekolah negeri. Guru non-ASN yang tidak lolos seleksi PNS atau PPPK tetap digaji melalui dana BOS.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Hingga 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri.
  • Who?
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, guru non-ASN, guru PNS, guru PPPK, pemerintah pusat, dan Presiden Prabowo terlibat dalam kebijakan serta rencana pendidikan gratis.
  • Where?
    Pernyataan Abdul Mu’ti disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta. Ketentuan penggunaan dana BOS berlaku bagi guru non-ASN di sekolah negeri.
  • When?
    Abdul Mu’ti menyampaikan keterangan tersebut pada Rabu, 23 September 2026.
  • Why?
    Dana BOS digunakan untuk operasional pembayaran guru non-ASN yang belum lolos seleksi PNS atau PPPK, sementara pemerintah juga ingin memperkuat pendidikan gratis melalui BOS dan PIP.
  • How?
    Guru non-ASN dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Jika tidak lolos, mereka tetap berstatus non-ASN dan gajinya dapat dibayar dari alokasi maksimal 20 persen dana BOS.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menteri Abdul Mu'ti bilang 20 persen uang BOS boleh untuk gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Guru PNS dan PPPK akan dibayar pemerintah pusat. Guru non-ASN boleh ikut tes jadi PNS atau PPPK. Kalau belum lulus, mereka tetap dibayar dari uang BOS. Presiden Prabowo juga ingin sekolah negeri gratis dari TK sampai kampus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kebijakan ini membuka ruang perlindungan pendapatan bagi guru non-ASN di sekolah negeri melalui alokasi dana BOS, sambil tetap memberi mereka kesempatan mengikuti seleksi PNS atau PPPK. Bersamaan dengan penguatan BOS dan PIP, komitmen pendidikan gratis yang direncanakan dimulai dari sekolah negeri menunjukkan perhatian pada akses layanan pendidikan dan keberlanjutan operasional sekolah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan, 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk gaji guru non-ASN.

Menurut Mu'ti, gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibayar pemerintah pusat.

"Kami sampaikan untuk gaji di sekolan negeri itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan guru PPPK pada waktunya akan digaji oleh pusat dan guru non-ASN yang mengajar di (sekolah) negeri dapat dibayar oleh dana BOS yang presentasenya 20 persen. Dana ini bisa untuk operasional gaji guru non-ASN," ujar Abdul Mu'ti di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

1. Guru non-ASN dapat ikuti seleksi CPNS

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Abdul Mu'ti mengatakan, guru non-ASN dapat ikuti seleksi CPNS. Apabila mereka tetap gagal, gajinya tetap akan ditanggung oleh dana BOS.

"Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau PPPK untuk tes, tapi untuk guru non ASN yang tidak lolos PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap guru non-ASN yang digaji oleh dana BOS yang bersumber pemerintah pusat," ujar dia.

2. Pendidikan gratis diwacanakan dimulai dari sekolah negeri terlebih dulu

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mu'ti mengatakan, Presiden Prabowo juga ingin biaya pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi negeri gratis.

"Kami sampaikan bahwa dalam rapat terbatas tadi, Pak Presiden memberikan penekanan terhadap komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Ini juga dimulai dari Taman Kanak-Kanak. Sehingga, itu yang perlu kami tekankan," kata dia.

3. Pemerintah ingin kuatkan dana BOS dan PIP

Mendikdasmen Abdul Mu'ti tegaskan guru PPPK paruh waktu menjadi waktu tanpa tes. (IDN Times/Amir Faisol).

Mu'ti mengatakan, pendidikan gratis dilakukan dengan memanfaatkan dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP).

"Terkait dengan penguatan pendidikan gratis itu, kami sampaikan mengenai penggunaan dana BOS dan juga PIP," kata dia.

Mu'ti mengatakan, berdasarkan data Kemendikdasmen, ada 23 persen TK berstatus negeri.

"TK itu negeri ada, ada 23 persen itu TK negeri. dan nanti jumlahnya berapa nanti akan kami sampaikan termasuk dalam kaitannya terkait komitmen wajib belajar 13 tahun," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article