Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan, 20 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk gaji guru non-ASN.
Menurut Mu'ti, gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibayar pemerintah pusat.
"Kami sampaikan untuk gaji di sekolan negeri itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan guru PPPK pada waktunya akan digaji oleh pusat dan guru non-ASN yang mengajar di (sekolah) negeri dapat dibayar oleh dana BOS yang presentasenya 20 persen. Dana ini bisa untuk operasional gaji guru non-ASN," ujar Abdul Mu'ti di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
