Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik yang akan mengikuti Pemilu 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, berdasarkan data pada Minggu (26/6/2022) pukul 15.00 WIB, sudah ada 21 partai politik yang mendaftar ke Sipol.
"Kini sudah ada 6 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui parliamentary threshold), dan 10 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol sebanyak 21 parpol," ujar Idham dalam keterangannya hari ini, Minggu.