Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Bos Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dugaan kelalaian dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone, beberapa waktu lalu. Sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra mengatakan penetapan tersangka MW dilakukan pada Rabu (11/12/2025).
"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Roby saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Nanti MW ditahan menjelang 1x24 jam,” kata Roby.
Sebelumnya, kebakaran melanda gedung Terta Drone dengan enam lantai di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12/2025). Akibat kebakaran ini, 22 orang meninggal dunia.
Puluhan korban itu terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan. Mereka diduga meninggal karena mati lemas lantaran kekurangan oksigen saat kejadian kebakaran.
