Bogor, IDN Times - Satnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan 23 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu.
Mereka diamankan dalam kurun waktu 18 September sampai 22 Oktober 2024 dengan dua tersangka di antaranya merupakan residivis dengan kasus peredaran ganja.
"Pengungkapan ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan Narkotika", kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus di Mako Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Selasa (29/10/2024).