3.548 Pelaku UMKM dan Pendukung MotoGP Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Lombok, IDN Times -- Indonesia menjadi salah satu tuan rumah dalam seri balapan MotoGP tahun 2022 yang digelar di sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ajang balap internasional ini menjadi magnet bagi seluruh masyarakat Indonesia maupun mancanegara untuk datang langsung ke sirkuit yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun lalu.
Melihat antusiasme yang tinggi, Pemerintah Provinsi NTB berinisiatif untuk meningkatkan perekonomian daerah dengan memberdayakan UMKM dan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja pendukung dalam kegiatan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berkolaborasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Syariah dan PT. Angkasa Pura I (Persero) untuk mendukung langkah strategis tersebut dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 3.548 tenaga kerja yang terlibat.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki didampingi Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo secara simbolis menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan peserta sebagai bukti aktifnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang mereka miliki.
1. Apresiasi pada Gubernur NTB
"Kami mengapresiasi Gubernur NTB yang melibatkan masyarakat sekitar untuk kegiatan event besar ini, sehingga ini diharapkan berdampak pada ekonomi, tidak hanya pada saat event ini tp juga seterusnya. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini penting bagi mereka karena jika terjadi risiko kecelakaan kerja dan kematian, pekerja dan keluarganya tetap terlindungi,” terang Anggoro.
Anggoro menambahkan bahwa seluruh pekerja yang terdaftar tersebut mendapatkan perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dirinya juga menjelaskan beragam manfaat yang dapat diterima oleh peserta diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Jika peserta mengalami kecacatan akan mendapatkan manfaat berupa pendampingan untuk kembali bekerja (Return To Work).