Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan.
Contoh mayoritas perpindahan kewarganegaraan adalah dari WNI ke Singapura. Data yang dirangkkum Dirjen Imigrasi menunjukkan ada 3.912 WNI pindah menjadi WN Singapura sejak 2019-2022. Jika dikalkulasikan ada seribu orang per tahunnya.
"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dakam keterangannya, Kamis (13/7/2023).