Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan terhadap penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).
Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 27 April 2022.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya,” bunyi SE tersebut.