Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengonfirmasi masih ada dua gubernur lainnya, yang masa jabatannya bakal habis pada 2022. Kedua kepala daerah itu yakni Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Masa jabatan Nova selesai pada Juli 2022. Sementara, Anies bakal selesai memimpin DKI Jakarta pada Oktober 2022. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), posisi kedua kepala daerah itu tidak akan diperpanjang hingga 2024.
Maka, pemerintah sudah mulai menjaring nama-nama untuk menggantikan Nova dan Anies. "Untuk provinsi Aceh sedang penjaringan. Juni nanti kami bakal dapat tiga nama untuk diajukan ke presiden," ungkap Tito kepada IDN Times di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/5/2022).
Senada dengan proses yang berlaku untuk mengisi penjabat Gubernur Aceh, tiga nama untuk menggantikan Anies bakal diserahkan ke presiden pada September 2022.
"Jadi, sama seperti yang Aceh, nanti untuk (pengganti Gubernur DKI Jakarta) sebulan sebelumnya sudah diajukan. Jadi, September nanti begitu kami mendapatkan nama, maka akan kami ajukan ke bapak presiden," kata dia.
Lalu, apa kriteria yang dicari pemerintah untuk mengisi posisi penjabat Gubernur DKI Jakarta?