Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga Kepala Dinas di Kabupaten Pemalang pada era Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Mereka yang ditahan antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad; serta Suhirman selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.
"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5-24 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (5/6/2023).