Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Dokter Priguna Anugrah Pratama, pelaku kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137 juta. Hal ini telah sesuai dengan penghitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski sudah ada perjanjian perdamaian dan menjatuhkan vonis 11 tahun penjara.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyambut baik putusan ini dan menilai langkah majelis hakim mencerminkan keberpihakan pada pemulihan korban serta penerapan prinsip keadilan restoratif yang diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"LPSK mengapresiasi majelis hakim, yang telah mempertimbangkan hak-hak korban secara utuh, tidak hanya menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengakomodir pemulihan korban melalui restitusi. Apresiasi ini kami berikan karena restitusi tetap dikabulkan meskipun korban sebelumnya telah menerima uang kerahiman," kata Nurherwati, dikutip Selasa (11/11/2025).
