3 Kritikan Pengacara Aman Abdurrahman pada JPU

Jakarta, IDN Times - Pengacara Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, Asludin Hatjani mengkritisi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya, dalam kasus bom Thamrin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menuntut hukuman terberat yakni hukuman mati.
1. Jaksa tak punya bukti menuntut hukuman mati pada Aman
Menurut Asludin, tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut tidak bisa dibenarkan bahwa kliennya adalah dalang dari serangkaian aksi teror yang selama ini terjadi di Indonesia seperti Bom di Jalan MH Thamrin Jakarta pada tahun 2016 dan Bom di kawasan Kampung Melayu pada tahun 2017 lalu.
"Dalam perkara ini JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorime, yang ada kaitannya dengan peledakan bom di Thamrin, Kampung Melayu, dan lainnya," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (30/5).