3 Syarat KPK Jika Novanto Ingin Jadi Justice Collaborator

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Setya Novanto mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bisa saja permohonan itu diterima, asal memenuhi beberapa syarat.
"Selalu ada permintaan, memang permintaannya bisa kita terima. Permintaan dari Pak SN (Setya Novanto) sudah kita terima sebagai justice collaborator, tapi kita selalu tidak langsung menyetujui," kata Agus di Rang Rapat Pansus DPR, Kamis (11/1).
Justice collaborator adalah saksi pelaku yang bukan pelaku utama. Dia bekerja sama dengan penegak hukum (KPK) dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dalam hal ini kasus korupsi e-KTP.
1. Harus sesuatu lebih besar
Agus menyebut ada syarat tertentu untuk mengajukan sebagai justice collaborator. KPK akan melihat apakah hal yang akan diungkapkan Novanto nantinya lebih besar atau tidak.
"Kan harus selalu akan kita lihat yang diungkap apa. Kalau gak ada yg diungkap kan dia harus selalu mengungkap sesuatu yg lebih besar," ungkap Agus.