Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaringan ini melancarkan aksinya dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferien Job atau kerja paruh waktu dalam masa libur.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan, lima tersangka itu adalah ER (39) dan A (37) yang kini berada di Jerman serta SS (65), AJ (52) dan MZ (60).
“Yang 2 tersangka Jerman kita panggil yang kedua untuk hadir besok pagi kemungkinan besar tidak hadir dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengn Hubinter,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Selasa (26/3/2024).