Jakarta, IDN Times - Deadline membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) tahun 2023 untuk periodik 2022 akan berakhir pada Jumat, 21 Maret 2023. Meski begitu, masih ada 33 ribu orang yang belum melaporkan hartanya pada KPK.
"KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 Wajib Lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91 persen. Sehingga masih ada sejumlah 33.026 Wajib Lapor (8 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati, Rabu (29/3/2023).