Jakarta, IDN Times - Oditur militer menuntut empat anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang melakukan teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus dengan ancaman bui dua tahun dan enam bulan. Namun, keempatnya tidak dituntut oleh oditur militer dengan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari institusi militer. Keempat terdakwa yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.
"Kami mohon kepada pengadilan militer II-08 Jakarta Timur menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa sebagai berikut, terdakwa I (Edi Sudarko) 2 tahun dan 6 bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani, pidana terdakwa II (Lettu Budhi) dengan pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani, terdakwa III (Kapten Nandala) pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan terdakwa IV (Lettu Sami Lakka) dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang sudah terdakwa jalani," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Muhammad Iswadi ketika membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Rabu (3/6/2026).
Isi tuntutan yang dibacakan jauh dari isi dakwaan yang diserahkan ke pengadilan militer pada April 2026 lalu. Ketika itu keempat terdakwa dijerat dengan pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman di pasal tersebut yakni 12 tahun bui.
Sidang dilanjutkan pada Kamis (4/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari keempat terdakwa.
