Jakarta, IDN Times - Empat bos perusahaan swasta yang menjadi terdakwa divonis empat tahun penjara. Hakim menilai, para terdakwa terbukti korupsi dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan.
Empat terdakwa itu adalah Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Hakim mengatakan, para terdakwa telah memperoleh hasil tindak pidana yang dilakukan. Hal meringankan vonis yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah ada penitipan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung RI saat penyidikan yang telah disita dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Vonis 4 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Berikut rincian vonis empat terdakwa tersebut:
1. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60.991.040.276,14
2. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77.212.262.010,81.
3. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.381.685.068,19
4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47.868.288.631,28
