Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Teddy: Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas

Teddy: Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan di kediaman pribadi di Hambalang, Bogor, Jumat malam (4/9/2026). (Dok. Sekretariat Presiden)
  • Presiden Prabowo menerima Satgas PKH di Hambalang usai kunjungan kerja ke Vladivostok, Rusia, untuk membahas perkembangan penertiban pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
  • Satgas PKH melaporkan temuan penertiban, termasuk penambangan ilegal, serta hasil penanganan dan denda administratif; perkembangan tersebut dijadwalkan diumumkan pada minggu kedua September 2026.
  • Prabowo memerintahkan penegakan hukum dilakukan tegas dan profesional, dengan eksekusi transparan serta akuntabel guna menjaga hutan dan memastikan pemanfaatan sumber daya sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026.

Pertemuan berlangsung selepas Presiden tiba kembali di Tanah Air usai merampungkan agenda kerja di Vladivostok, Rusia.

  1. 1. Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan penertiban berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan

    Karhutla di Kalbar
    Asap pekat yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), menyelimuti wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Jumat (7/8/2026) pagi hari. (dok. BPBD Kalbar)

    Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan, serta pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

    “Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” tulis Seskab dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).

  2. 2. Satgas PKH melaporkan hasil penanganan serta denda administratif pelanggaran hutan

    IMG-20260725-WA0058.jpg
    Ilustrasi hutan di Jawa Timur. (IDN Times/Khusnul Hasana).

    Selain perkembangan penertiban, Satgas PKH turut melaporkan hasil penanganan serta denda administratif yang berkaitan dengan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Perkembangan tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada minggu kedua September 2026.

    Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo menegaskan, proses penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan profesional. Kepala Negara juga meminta seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

    “Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Teddy.

  3. 3. Penegakan hukum disebut sebagai bukti pemerintah menjaga kawasan hutan

    IMG_4464.jpeg
    Gubernur Kalbar, Ria Norsan padamkan api karhutla. (IDN Times/Teri).

    Penegakan hukum tersebut, kata Teddy, menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Melalui Satgas PKH, Teddy menambahkan, pemerintah terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran di kawasan hutan, termasuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum maupun aktivitas ilegal, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berlangsung secara tertib dan bertanggung jawab.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More