Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

RUU Perampasan Aset di Mata 14 Tokoh Indonesia: Buka ke Publik!

RUU Perampasan Aset di Mata 14 Tokoh Indonesia: Buka ke Publik!
Tokoh Indonesia (IDN Times/Anjani)
  • Demonstrasi 27 Agustus 2026 mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor; pimpinan DPR berkomitmen mengesahkannya paling lambat 15 Desember 2026.
  • Sejumlah tokoh menyoroti DPR belum merilis draf terbaru hingga September 2026, sehingga publik tidak dapat menilai substansi, memberi masukan, atau mengawasi proses legislasi.
  • Mayoritas mendukung RUU untuk memulihkan aset kejahatan, terutama korupsi, namun meminta batas tindak pidana, prosedur pengadilan, perlindungan hak warga, pengawasan independen, dan integritas penegak hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gelombang demonstrasi kembali terjadi pada akhir Agustus 2026, tepat satu tahun setelah demonstrasi besar-besaran terjadi pada Agustus 2025. Berbeda dengan demo di tahun sebelumnya, pada demo 27 Agustus 2026 di depan gedung DPR, ada dua hal yang menjadi tuntutan utama para demonstran, yakni mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Aksi demonstrasi ini pun kemudian berhasil mendesak DPR membuat komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR RI, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Cucun Ahmad Syamsurijal (Fraksi PKB), Saan Mustop (Fraksi NasDem), dan Sari Yuliati (Fraksi Golkar) menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan dan anggota DPR apabila sampai tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna. Janji ini akhirnya dilontarkan pimpinan DPR setelah RUU Perampasan Aset mandeg 18 tahun.

Kendati demikian, yang menjadi pertanyaan, hingga September 2026, DPR belum juga merilis draf RUU tersebut ke publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui persis poin-poin apa saja yang tercantum dalam draf RUU tersebut.

Untuk mengetahui bagaimana sebenarnya sikap masyarakat terhadap pembahasan dan penyusunan draf RUU Perampasan Aset yang seolah-olah bersifat rahasia, karena tidak melibatkan elemen masyarakat dalam pembahasannya, IDN Times mewawancarai sejumlah tokoh di Indonesia dari berbagai latar belakang untuk mengetahui apa pendapat dan aspirasi mereka mengenai RUU ini, termasuk juga soal draf yang belum dirilis ke publik.

Berikut pernyataan dan aspirasi tokoh Indonesia tentang RUU Perampasan Aset.

  1. 1. Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mendukung RUU Perampasan Aset tapi beri PR besar soal integritas penegak hukum

    Saya tidak yakin isi drafnya sama seperti yang dikirimkan lewat surat presiden 2023. Kan DPR suka ubah-ubah itu. Itu silakan saja. Saya hanya yakin bahwa itu (RUU Perampasan Aset) akan diundangkan. Isinya seperti apa, saya gak tahu.

    Saya belum pernah dapat draf terbarunya. Itu kan dirahasiakan. Itu gak boleh draf-draf itu dirahasiakan. Mestinya dimasukin ke website sehingga masyarakat luas bisa mengunduh dan tahu apa yang akan dibahas. Kan mestinya begitu.

    Kalau meaningful participation ya harusnya begitu. Terserah DPR saja mau menggunakan alasan agar publik tidak keliru. Justru, agar bisa diinterpretasikan oleh publik lalu dipertemukan interpretasinya antara publik dengan DPR dan pemerintah. Interpretasi itu harus sama, untuk itu harus dibuka lalu dibahas bersama-sama.

    Jangan seperti yang pernah terjadi. Diam-diam dibahas dan tiba-tiba diundangkan, kan gak boleh begitu.

    Bagi mereka yang bilang dari sudut hukum sudah ada di berbagai peraturaan lain, itu kalau berbasis kasus pidana. Itu di berbagai peraturan perundang-undangan memang ada perampasan terhadap barang bukti kejahatan. Kalau ini kan aset yang tidak berbasis kasus, berbasis aset.

    Kan banyak tuh yang belum jadi kasus dan perampasan aset ini tetap lewat peradilan perdata. Oleh sebab itu, judulnya perampasan aset secara perdata di dalam tindak pidana. Karena banyak harta-harta yang tidak bertuan tetapi diduga dari kejahatan.

    Misalnya, kan banyak pencucian uang ke perusahaan-perusahaan, ada perusahaan yang misalnya perusahaan kecil tapi asetnya Rp3 triliun. Padahal, perusahaannya kecil aja, gak ada kegiatan. Itu kan patut dicurigai.

    Lalu, illicit investment, kekayaan yang di luar profil. Jadi, ini basisnya adalah aset bukan perkara. Kalau perkara itu ada barang bukti. Tapi, barang bukti bisa juga bagian dari proses itu.

    Ini pengadilan perdata ya. Jadi, penyelesaian aset karena tindak pidana tetapi diselesaikan secara perdata. Oleh sebab itu, perampasannya tidak boleh sewenang-wenang harus lewat putusan pengadilan perdata.

    Kalau dasarnya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi PBB menentang korupsi pada 2003, terdapat soal illicit enrichment. Orang yang menjadi kaya di luar profil, penghasilannya itu bisa dirampas.

    Ada memperdagangkan pengaruh, ini misalnya saya pejabat, lalu telepon seorang menteri, minta tolong proyek itu dikasihkan ke si A. Karena pengaruh saya, proyek itu diberikan ke dia, saya dapat suap.

    Nah, itu diduga dapat suap, itu hartanya bisa dirampas. Ya, sebenarnya RUU ini bagus sih untuk memberantas korupsi. Tapi, semuanya harus siap.

  2. 2. Chandra Hamzah, mantan pimpinan KPK: RUU Perampasan Aset mau jadi Hello Kitty atau Zombie?

    Saya punya draf, bahkan saya punya draf yang 2011, saya sudah baca. Kemudian yang 2023 itu yang terakhir, dan kemudian ada seorang kawan yang menyampaikan ke saya draf 2026, katanya yang terakhir. Ya, saya baca juga apakah itu benar apa enggak kita juga enggak tahu, karena tidak pernah dibuka secara transparan oleh DPR dan pemerintah ya.

    Itulah. Jadi titik kritisnya adalah DPR tidak buka isinya yang seperti apa. Saya pernah diundang juga di DPR Komisi III, saya sampaikan, tetapi kan permasalahannya bukan mengundang saja, tetapi yang penting DPR menyampaikan ini perkembangan drafnya dari waktu ke waktu-lah disampaikan dan itu menjadi hal yang paling penting begitu.

    Jadi kalau saya melihat demo kawan-kawan Pati yang kemarin dan demo dengan beberapa elemen masyarakat lain, ya bagus bahwa mereka menyampaikan aspirasinya. Tetapi permasalahannya bukan di judul, masalahnya di detail.

    Nah, di detail ini yang kemudian apakah ini, boleh gak kalau saya pakai istilah ya, ini mohon maaf sama penggemar Hello Kitty ya, ini jadi zombie apa jadi Hello Kitty ini barang, begitu kan ya.

    Maksud saya dari jadi zombie atau Hello Kitty, undang-undang ini bisa memakan apa saja yang ditemui di jalan. Kalau kita nonton film, kan zombie memakan apa aja. Tetapi bisa juga undang-undang ini menjadi lembek, kalau istilahnya petasan bantet, yang sama sekali enggak ada gunanya untuk pemberantasan korupsi. Sama sekali enggak ada gunanya.

    Yang kedua, bahwa dalam Undang-Undang Perampasan Aset ,keseluruhannya tidak jelas ini untuk tindak pidana apa saja. Jadi nanti saya bayangkan kalau batasannya Rp100 juta, maka nanti pencuri mobil akan dilakukan perampasan aset. Jadi kejahatan-kejahatan yang bukan korupsi bisa juga dikenakan perampasan aset.

    Jadi dengan demikian, maka tidak akan fokus ke pemberantasan korupsi dan akan lebih mudah menyasar orang-orang yang bukan tindak pidana korupsi karena tindak pidana korupsi kan tantangannya besar. Nanti orang-orang yang untuk tindak pidana bukan korupsi akan juga dikenakan perampasan aset. Nah, itu kira-kira begitu.

    Ya jadi pertama, kalau memang sudah terikat janji untuk tanda tangan, pastikan bahwa ini hanya untuk tindak pidana tertentu saja. Jadi bukan mengenai masalah berapa besar Rp100 juta, Rp100 miliar, bukan itunya, bukan itunya.

    Kalau kita mau fokus jadi begini, kita kadang-kadang kurang fokus. Kalau kita mau fokus memberantas korupsi, ya sudah undang-undang ini untuk pemberantasan korupsi saja. Atau mau ditambahkan bolehlah ditambahkan, narkoba mangga, human trafficking oke, transnational organized crime mangga silakan, tetapi disebutkan beberapa saja.

    Kalau enggak, maka kejahatan-kejahatan yang kita bilang extraordinary ini tidak akan pernah beres. Itu yang pertama. Karena kalau kebanyakan fokus, maka menjadi tidak fokus, maka dipilihlah fokus-fokus yang enteng-enteng aja gitu kan.

  3. 3. Sudirman Said, mantan Menteri ESDM, pendiri organisasi Masyarakat Transparansi Indonesia:: lima masukan untuk RUU Perampasan Aset

    Sebetulnya begini, soal RUU Perampasan Aset ini saya termasuk yang mendukung, sudah lama kita menunggu undang-undang ini. Tapi, mendukung bukan berarti terima bulat-bulat. Undang-undang sekuat ini nanti diujinya bukan dari niat orang yang menyusun, tapi dari desainnya. Niat itu kan bisa berubah tiap lima tahun, sementara pasalnya bisa bertahan puluhan tahun (jika tidak direvisi atau dibatalkan MK).

    Yang pertama soal akses. Komitmen politiknya memang menguat belakangan ini, bagus. Tapi sampai hari ini publik masih susah dapat naskah lengkapnya, apalagi naskah akademiknya. Ini agak janggal menurut saya. Kalau proses menyusunnya saja belum terbuka, ya susah meyakinkan orang bahwa hasilnya nanti jadi alat pemberantasan korupsi.

    Padahal ukuran partisipasi bermakna itu sudah jelas, MK sudah tegaskan: hak didengar, hak dipertimbangkan, hak dapat penjelasan. Sejauh ini jejaknya belum kelihatan. Saya tidak bilang ada yang ditutup-tutupi ya, cuma keterbukaan itu cara paling mudah supaya RUU ini punya legitimasi.

    Kedua, soal kekhawatiran publik. Ini masuk akal, jangan diperlakukan sebagai gangguan. Perampasan aset ini memang pisau bermata dua. Bisa memulihkan kerugian negara, tapi bisa juga jadi alat penekan.

    Rekam jejak penegak hukum kita yang mengkhawatirkan yang bicara. Ada catatan kriminalisasi, ada dugaan pemerasan dalam penanganan perkara, penindakan yang pilih-pilih juga ada. Dengan latar seperti itu wajar orang minta pengaman berlapis. Jaminan lisan "tenang, ini tidak akan disalahgunakan" tidak akan pernah cukup. Penguncinya harus ada di dalam pasal. Dan pasal itu harus diketahui publik.

    Ketiga, soal NCB (Non Conviction Based) yakni perampasan tanpa pemidanaan. Nah ini bagian yang paling rumit dan justru harus dibicarakan terbuka, jangan dihindari. Kalau dibuat terlalu longgar, tidak jelas siapa yang berwenang mengajukan, standar pembuktiannya kabur, kontrol pengadilannya lemah, ya risikonya jadi alat pukul. Tapi kalau terlalu sempit, sampai tetap harus tunggu putusan pidana dulu, lalu buat apa?

    Keempat, isinya juga belum lengkap. Illicit enrichment belum masuk. Padahal UNCAC sudah kita ratifikasi sejak 2006. Justru instrumen inilah yang bisa menyentuh kekayaan tidak wajar tanpa harus membuktikan satu per satu transaksi korupsinya. Agar LHKPN kita tak hanya jadi museum yang cuma jadi pajangan.

    Pembuktian terbalik untuk asal usul harta juga masih perlu dipertegas, tentu dgn batasan yang jelas supaya tidak melebar ke mana-mana. Lalu transparansi beneficial ownership, karena aset hasil kejahatan sekarang jarang atas nama pelakunya sendiri, biasanya lewat orang lain, lewat perusahaan cangkang, dan sebagainya.

    Yang sering luput juga soal pengelolaan aset sitaan. Kalau lembaganya tidak akuntabel, titik rawannya cuma pindah tempat, dari penyitaan ke pengelolaan.

    Terakhir, hubungannya dengan UU Tipikor, UU TPPU dan KUHAP baru harus dibikin jelas supaya kewenangannya tidak tumpang tindih. Tanpa itu semua, nanti kita punya undang-undang yang judulnya galak tapi tumpul waktu dipakai, atau tajam tapi disalahgunakan.

    Kelima, dan ini menurut saya paling penting, undang-undang tdak bekerja sendirian. Dia bekerja lewat institusi yakni terkait integritas dan kredibilitas penegak hukum kita. Waktu KPK masih kuat dan independen, skor CPI kita naik terus sampai 40 di tahun 2019, dan itu angka tertinggi yang pernah kita capai.

    Begitu UU KPK direvisi dan kelembagaannya dilemahkan, arahnya berbalik. Tahun 2025 skornya 34, turun tiga poin dari 37 di 2024, peringkat kita melorot dari 99 ke 109 dari 180 negara.

    Jadi logikanya sederhana saja. Yang menegakkan hukum, memberantas korupsi, menaikkan kepercayaan itu bukan banyaknya undang-undang, tapi kredibilitas penegaknya. Memberi kewenangan sebesar itu kepada institusi yang integritasnya sedang dipertanyakan bukan memperkuat pemberantasan korupsi, malah menambah risiko.

    Maka posisi saya mendukung, tapi UU Perampasan Aset ini harus jalan bareng dengan pemulihan independensi penegak hukum, pengawasan yang diperkuat baik dari dalam maupun dari luar, dan perlindungan hak warga dalam prosesnya. Dan langkah pertamanya sebetulnya mudah dan murah sekali kok.

    Buka drafnya, umumkan jadwal pembahasannya, undang publik dan catat masukannya. Kalau pemerintah dan DPR mau melakukan itu saja, saya kira sebagian besar kecurigaan hari ini akan hilang dengan sendirinya.

  4. 4. Feri Amsari, pakar hukum tata negara, akademisi dan aktivis: UU yang tidak melibatkan partisipasi publik sudah pasti represif

    Harus ya (DPR merilis draf RUU Perampasan Aset), karena sifat partisipasi publik yang diatur di Pasal 96 dan putusannya MK, bagaimana publik mau berpartisipasi memberikan masukan, tanggapan, merespons, kritik, kalau kemudian draf tidak dibaca dan tidak dipublish. Ini kan tabiat undang-undang represif ya di mana partisipasi publik dibatasi, ditutup bahkan ditiadakan.

    Undang-undang yang tidak melibatkan partisipasi publik sudah pasti represif, dipaksakan pelaksanaannya, jadi memang janggal juga karena kalau DPR sebagai lembaga yang ditugaskan untuk membentuk UU malah tidak menjalankan undang-undang tentang pembentukan perundang-undangan itu sendiri.

    Saya belum baca versi terakhir draf RUU ya, kalau tidak salah dulu sudah ada versi masyarakat sipil disandingkan dengan versi pemerintah, ada berbagai masukan masyarakat sipil soal draf yang lama, tapi itu sudah sangat lama, yang baru belum.

    Poin penting yang perlu ada di dalam draf, yakni perampasan aset untuk pelaku kejahatan khusus dan aparat yang terlibat dalam kejahatan.

  5. 5. Lukman Hakim Saifuddin, mantan menteri agama dan Gerakan Nurani Bangsa: keterlibatan publik dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset adalah keniscayaan

    DPR dan Pemerintah harus jujur dan terbuka kepada rakyatnya sendiri. Isi RUU Perampasan Aset berikut naskah akademiknya harus terlebih dahulu disampaikan ke publik sebelum keduanya membahas bersama.

    Keterlibatan publik adalah keniscayaan. Proses pembahasan dan pengesahan RUU tersebut tak boleh dilakukan secara tertutup dan tergesa.

  6. 6. Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, aktivis dan advokat: RUU Perampasan Aset terlalu kontroversial untuk bisa disahkan begitu saja

    Kalau memang ada keseriusan dari pemerintah dan DPR, RUU apa pun seharusnya diumumkan terbuka dan resmi. Seringkali itu yang tidak dilakukan. Lalu, ketika beredar draf dengan materi beragam, yang disalahkan malah masyarakat sipil. Padahal Pemerintah dan DPR yang salah, tidak terbuka, tidak mematuhi tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan. Cara inilah yang perlu introspeksi. Begitu pula dengan RUU Perampasan Aset. Dengarkanlah masukan organisasi masyarakat sipil dan para akademisi yang berintegritas.

    Setahu saya belum ada (draf RUU Perampasan Aset) yang mereka buat atau umumkan secara resmi.

    Yang pasti, RUU itu terlalu kontroversial untuk bisa disahkan begitu saja. Dinamika politik dewasa ini mencerminkan rendahnya mutu proses dan hasil pembuatan kebijakan dari negara.

  7. 7. Wana Alamsyah, kepala divisi hukum dan investigasi ICW: RUU Perampasan Aset harus optimalkan LHKPN

    DPR harus segera merilis draf RUU Perampasan Aset terbaru. Karena dengan cara ini, publik dapat mengetahui substansi apa yang sebenarnya sedang disusun oleh DPR. Hal ini juga untuk meminimalisir potensi adanya ketentuan yang justru berpotensi mengkriminalkan kelompok yang kritis dan malah menguntungkan kelompok tertentu.

    ⁠Hal yang penting untuk dimasukin ke dalam RUU Perampasan Aset adalah tentang peningkatan harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki oleh pejabat publik. Saat ini pemerintah telah memiliki instrumen LHKPN. Namun LHKPN saat ini belum digunakan secara maksimal untuk mendeteksi pejabat publik yang memiliki peningkatan harta tidak wajar.

    Melalui RUU ini, harapannya LHKPN tidak lagi dijadikan sebagai syarat administratif kepatuhan, tapi dapat juga menjadi bagian dalam mendeteksi adanya anomali pendapatan kekayaan yang diterima oleh pejabat publik.

  8. 8. Andira Yofi Sulendra, koordinator pusat BEM SI: jika DPR serius RUU Perampasan Aset buka dulu naskahnya ke publik

    Wajib (DPR wajib merilis draf RUU Perampasan Aset terbaru ke publik). Ini bukan cuma soal etika keterbukaan, tapi soal hak konstitusional publik untuk tahu proses legislasi yang akan mengatur hidup mereka.

    RUU ini sudah bolak-balik dibahas sejak lebih dari satu dekade lalu, tapi publik nyaris tidak pernah tahu draf terbarunya seperti apa. Kalau DPR serius mau menunjukkan RUU ini prioritas, langkah paling sederhana ya buka dulu naskahnya ke publik, jangan cuma jadi wacana di rapat tertutup.

    Draf RUU PA penting dibuka ke publik karena RUU Perampasan Aset ini menyangkut kewenangan negara yang sangat besar, yaitu merampas harta seseorang tanpa harus menunggu putusan pidana.

    Kewenangan sebesar itu butuh pengawasan ketat sejak level perumusan pasal, bukan setelah RUU itu jadi undang-undang dan baru ketahuan ada celah penyalahgunaan.

    Dengan draf dibuka, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil bisa ikut mengoreksi sebelum terlambat. Ini juga soal legitimasi, produk hukum yang lahir dari proses tertutup gampang dicurigai publik, apalagi menyangkut isu sensitif seperti perampasan harta.

    Beberapa hal yang menurut saya krusial yang harus ada di RUU Perampasan Aset:

    • Mekanisme pembuktian terbalik yang jelas dan proporsional, jangan sampai membebani pihak yang dituduh secara tidak adil
    • Batasan yang tegas soal jenis aset dan kondisi yang bisa dirampas, supaya tidak multitafsir
    • Mekanisme pengawasan independen terhadap proses perampasan, termasuk jalur keberatan atau banding bagi pihak yang merasa dirugikan
    • Transparansi soal pengelolaan aset hasil rampasan negara, karena percuma aset dirampas kalau ujungnya tidak jelas dikelola untuk apa
    • Perlindungan terhadap potensi kriminalisasi pihak ketiga yang tidak terlibat langsung, misalnya keluarga atau ahli waris yang tidak tahu-menahu soal asal-usul aset

    Intinya, RUU ini penting untuk memutus rantai ekonomi kejahatan, tapi desainnya harus dari awal mengantisipasi potensi abuse of power, bukan ditambal belakangan setelah muncul kasus penyalahgunaan.

  9. 9. Bivitri Susanti, pakar hukum tata negara, akademisi dan aktivis: buka drat RUU Perampasan Aset, kalau tidak ngeri! Bisa disalahgunakan

    Yang namanya rancangan undang-undang, kalau sedang dibahas harus dipublikasikan secara transparan. Sekarang ini (draf) yang dimiliki secara simpang siur (beredar) melalui berbagai pesan di WhatsApp, kita enggak tahu sebenarnya versi yang mana. Yang lagi beredar akhir-akhir ini saja ada dua versi. Ini sebenarnya praktik yang tidak baik. Kalau kita mengacu pada undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang 12 Tahun 2011 sebagaimana sudah diubah beberapa kali, dikatakan bahwa salah satu syarat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah transparansi.

    Pasal 96-nya mengatakan, partisipasi bermakna itu juga harus ada, dan syarat partisipasi tentu saja transparansi. Jadi, sebenarnya enggak perlu ditanya kenapa, karena namanya juga proses legislasi. Yang namanya undang-undang, yang namanya legislasi, itu kan sebenarnya DPR itu membentuknya untuk dan atas nama kita. Mereka wakil rakyat, yang diwakili kita nih rakyat.

    Jadi, bukannya mereka bisa melakukan apa aja. Karena proses legislasi secara prinsipil membutuhkan transparansi, dan sejauh ini sebenarnya mereka belum transparan. Saya pernah baca draf RUU itu. Tapi kan begini, RUU itu sebenarnya dari tahun 2008, waktu awal sekali dibentuk draf itu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Saya mengikuti terus sampai pada suatu ketika mungkin pada 2016 atau 2017, saya bahkan mengikuti salah satu proses pembahasannya resmi di PPATK.

    Jadi udah lama sekali. Nah, yang baru-baru ini saya baca tapi dari sumber-sumber yang tidak resmi, maksudnya kirim-kiriman WA aja, dari grup akademisi satu, grup akademisi kedua, dan seterusnya. Yang ingin saya katakan adalah itu proses yang tidak layak, karena yang namanya draf RUU itu harus dipublikasikan secara resmi, sehingga tidak tergantung pada siapa orang yang mencari. Mungkin saya punya privilege karena saya di grup akademisi, saya bisa dapat, saya bisa tanya ke anggota DPR. Tapi enggak boleh begitu, harusnya terbuka, setidaknya di website DPR. Nah, ini yang belum ada sampai sekarang.

    Saya juga aktif di kegiatan-kegiatan antikorupsi, di Transparency International, di ICW, dan PSHK, jadi dulu itu memang yang didorong, kenapa ada RUU Perampasan Aset, karena itu salah satu yang tertera dalam UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Diharapkan dengan RUU ini, illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar, maka orang yang punya kekayaan harus membuktikan apakah kekayaannya itu didapat dengan cara-cara yang legal atau tidak. Itu yang diharapkan ada.

    Dengan RUU ini juga diharapkan perampasan aset tidak digantungkan pada adanya putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi, udah masuk ke konsep perdata. Tujuannya dulu itu. Makanya kami semua, pegiat antikorupsi, bareng PPATK, bareng KPK yang lama, itu mendorong sekali dan memang perlu juga. Tapi bukan dalam arti bisa merampas.

    Ide awalnya ya, ini saya cerita ide awal dulu. Idenya itu bukan bisa kemudian merampas-rampas begitu, tapi ada mekanisme perampasan aset dengan hukum acara yang jelas. Perampasan aset bisa dilakukan bila misalnya seorang tersangka atau terdakwa atau terpidana itu meninggal dunia atau dia melarikan diri. Jadi bukan main ambil-ambil aset orang, idenya begitu.

    Nah, tapi dari draf yang saya dapatkan tidak dengan resmi itu, pasal mengenai illicit enrichment malah enggak ada. Hilang itu sama sekali.

    Kemudian yang juga agak unik, memang perampasan aset itu idenya bukan hanya untuk tindak pidana korupsi, itu betul. Tapi juga tidak dibuat eksesif. Yang sekarang beredar itu kan kalau saya tidak salah sampai 13 jenis tindak pidana. Nanti dulu, harus ada kriteria yang jelas. Bukan hanya jenis tindak pidananya, tapi misalnya ancaman hukumannya, dan yang paling penting adalah prosedurnya seperti apa. Kalau ini semua tidak jelas, dan ini yang saya lihat di draf yang terakhir, menurut saya bahaya sekali, kita seperti memberikan cek kosong kepada sebuah lembaga yang kita juga belum tahu wujudnya seperti apa. Karena di dalam draf RUU yang kami dapatkan tidak secara resmi itu, masih belum ada kejelasan, belum terang (lembaganya apa).

    Memang arahnya dulu (sebelum ramai seperti saat ini), dulu arahnya (lembaga) ke Kejaksaan Agung. Nah, kerepotannya Kejaksaan Agung kan juga bukan lembaga yang baik-baik saja. Kita baru aja ketemu kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kita mau kasih wewenang untuk perampasan dan pengelolaan aset ke kejaksaan? Nah, ini loh.

    Jadi buat saya, posisi saya itu, kalau dengan model proses legislasi yang seperti sekarang, tertutup, diam-diam dibahas, maksudnya belum ada kejelasan sama sekali, dan yang kedua, draf yang kami dapatkan masih tidak resmi, dan selama aparat penegak hukumnya masih bermasalah, baik kejaksaan maupun kepolisian, maka sebenarnya jangan dulu deh ada RUU Perampasan Aset.

    Ngeri loh! Nantinya RUU ini melegalkan upaya-upaya yang mungkin dilakukan oleh sebuah institusi yang kita tahu lagi banyak mendapat sorotan dalam hal kebobrokan dan korupsinya untuk melakukan perampasan asset, menjadi seperti secara legal. Padahal nanti jangan-jangan disalahgunakan, karena kita punya banyak catatan juga kan dalam hal penegakan hukum yang ternyata digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik dan kepentingan ekonomi, bukan benar-benar untuk kepentingan keadilan.

  10. 10. Yenti Garnasih, pakar TPPU dan tim perancang draf awal perampasan aset: aneh di draf terbaru RUU Perampasan Aset tindak pidana pencucian uang enggak ada

    Saya pernah terlibat (penyusunan RUU Perampasan Aset) tahun 2008, karena tahun 2005 itu saya masuk pada tim rancangan aksi nasional pemberantasan korupsi, tahun 2005 yang membuat blueprint pemberantasan korupsi untuk 20 tahun ke depan sampai 2025 ini, termasuk pada waktu itu sudah dikatakan bahwa Indonesia harus, 2005 loh ya Indonesia juga harus punya asset recovery gitu. Karena itu adalah paketnya kalau kita mau memberantas korupsi sesuai dengan UNCAC (United Nations Covention Against Corruption), awalnya gitu untuk perampasan aset. Artinya, kalau ditanyakan kepada saya bagimana dorongannya, ya harus lah. Tapi masalahnya, jangan nanti ditarget Desember, tanggal sekian hanya karena demo kemarin, kan aneh. Sementara drafnya enggak ada, ini enggak bagus bernegara seperti itu.

    Draf yang lama (tahun) 2008 pada waktu era Pak SBY ini sudah ada. Hasilnya di blueprint, jadi ada blueprint, ini pangkal pokoknya. Blueprint yang dibikin dengan ahli-ahli di Bappenas pada waktu itu 2005 sampai 2025, antara lain salah satunya adalah harus ada asset recovery.

    Kemudian mulai 2007 itu draf-draf dibahas-bahas, 2008 sebetulnya sudah selesai. Pada waktu itu kalau menerjemahkan itu sebetulnya memang pemulihan aset kan recovery. Terus ada masukan-masukan yang waktu itu sepertinya semangat gitu, 'waduh lebih bagus lagi kalau pakai istilah perampasan aja' gitu deh, nah itu supaya kelihatan lebih perkasa, padahal sebetulnya waktu itu saya sih berpikir, kan kita dengan beberapa orang memikirkan itu, termasuk Saldi Isra, Eddy Hiariej ada waktu itu.

    (Posisi saya saat itu) akademisi, memang Bappenas mengundang ahli akademisi. Saya diundang mulai 2005 oleh Bappenas, kalau dulu kan bagus, di Bappenas dulu digodoknya. Blueprintnya dari Bappenas waktu itu. Tiap minggu kita diundang, tiap minggu dari kampus saya datang dengan beberapa ahli bahkan beberapa ahlinya sudah enggak ada gitu.

    Artinya bahwa asset recovery itu sudah seharusnya ada dan itu adalah internasional effort ya, upaya internasional untuk bagaimana kita caranya dunia ini, negara-negara yang tergabung dalam PBB itu memberantas korupsi.

    Kita harus punya undang-undang korupsi, udah punya undang-undang TPPU, nah setelah itu harus dilengkapi dengan perampasan aset, pemulihan aset karena tujuannya memang merampas hasil kejahatan korupsi pada waktu itu, korupsi saja, itu untuk dipulihkan kembali. Makanya namanya pemulihan aset di dalam draf itu nanti diaturnya banyak dengan pasal atau artikel 51 sampai dengan 60 UNCAC 2003, begitu awalnya.

    Nah, terus negara-negara yang lain sudah banyak mengikuti, melakukan itu (perampasan aset). Komitmennya itu kita seharusnya malu, sudah menandatangani, sudah mengesahkan ratifikasi undang-undang ratifikasi, sudah ada tapi enggak segera-segera (disahkan), menurut saya bisa dipandang memang enggak serius memberantas korupsi. Yang paling penting ujung-ujungnya kalau ada masalah dalam upaya penanganan korupsi, ada masalah, yaitu pakai asset recovery act ini, harusnya begitu.

    Kenapa perampasan aset? Karena pandangannya pada waktu itu upaya memberantas korupsi kalau hanya dengan memenjarakan orang tanpa merampaskan secara tuntas hasil kejahatan korupsinya, enggak akan bikin kapok, enggak akan jera dan masyarakat tidak dapat pemulihan uang rakyat yang dikorupsi. Waktu itu filosofinya seperti itu.

    Nah, kalau negara-negara lain secara internasional kan sudah jalan. Secara internasional bisa juga untuk semua kejahatan ekonomi. (Tapi) draf yang diserahkan zaman Pak Jokowi itu masih hanya dari korupsi. Nah draf yang (sekarang) ini katanya, wong (drafnya) enggak dapat kita, tahunya cuma dari media, ada sekian dari 13 tindak pidana. Anehnya, tindak pidana pencucian uang malah enggak ada, kan aneh banget, enggak ada tindak pidana pencucian uang. Dari berbagai tindak pidana dan Indonesia memposisikan tiga belas tindak pidana tanpa TPPU sebagai yang bisa dirampas. Jadi seharusnya aset mereka juga dikejar.

  11. 11. Andhyta Firselly Utami, CEO Think Policy: naskah RUU Perampasan Aset harus dibuka ke publik agar tidak jadi abuse of power

    Naskah RUU Perampasan Aset jelas perlu dibuka (ke publik). Saya mau bilang bahwa kalau Indonesia benar-benar mau jadi negara demokrasi, demokrasi itu sebenarnya bukan cuma tentang ada pemilu saja, tapi apa proses berpartisipasi, bermakna, yang terjadi di antara pemilu gitu. Apakah di antara pemilu ada ruang untuk masyarakat sipil dan masyarakat secara luas bisa memberikan masukan, mendapatkan keterbukaan akses informasi, dan juga hak untuk didengar masukannya ke dalam berbagai proses pembuatan kebijakan publik.

    Secara legal memang begitu, Indonesia sudah punya undang-undang tentang Peraturan Perundang-undangan di tahun 2011 yang kemudian sudah direvisi atau di-update di tahun 2022, yang mewajibkan setiap proses pembahasan (RUU) dari awal sampai akhir itu harus bisa diakses oleh publik, dokumennya atau draf naskahnya.

    Kadang-kadang kan DPR bilang, "Oh tapi ini enggak visible". Masa tiap ganti draf dikit harus di-update? Nah poinnya bukan itu, bukan secara spesifik draf (naskah) undang-undangnya setiap hari di-update, bukan. Tapi bahwa poin-poin utama yang menjadi diskursus atau poin deliberasi utama dari sebuah undang-undang, yang fundamental diskusinya, itu harus terjadi secara publik. Karena DPR atau pemerintah pun diuntungkan dengan mendapat masukan seluas-luasnya dari berbagai perspektif, terutama mengetahui Indonesia ini negara yang plural.

    Jadi, misalnya poin utama dari RUU Perampasan Aset itu apa sih? Apa prosedur untuk bisa merampas? Apa yang akan menjadi dasar hukum supaya ini tidak menjadi abuse of power dari negara juga untuk bisa secara acak merampas aset lawan politik misalnya, itu kan poin yang sangat penting dan perlu secara jeli dikawal secara luas gitu, harus transparan, buka seterbuka-bukanya, jangan dilakukan di ruang tertutup.

    Seperti yang saya bilang, justru sebenarnya pemerintah diuntungkan dengan mendapat banyak masukan, dan ini memang hak dari masyarakat untuk mengetahui peraturan apa yang nantinya akan berdampak sangat meluas, sangat mendalam ke kehidupan masyarakat.

    Saya sendiri sebagaimana banyak orang kayaknya cuma melihat draf terakhir yang entah dari tahun berapa itu ya, tapi tidak sama dengan draf yang sedang dibahas di DPR saat ini. Karena yang terakhir tersebar itu masih ada placeholder tanda tangannya tuh Joko Widodo gitu. Jadi ada draf baru katanya yang saya sendiri belum lihat gitu. Jadi kembali ke poin tadi, rasanya ini wajib sekali untuk bisa dibuka gitu (naskahnya).

  12. 12. Hurriyah, direktur Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia (Puskapol UI): RUU Perampasan Aset upaya pengalihan isu dan melemahkan tuntutan publik

    Terkait dengan transparansi, secara prosedural seharusnya ketika DPR mau membahas RUU, mereka harus menginformasikannya karena ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas. Proses legislasi tidak boleh berjalan tanpa adanya mekanisme kontrol publik. Bagaimana cara publik mengontrol? Salah satunya adalah dengan mendapatkan informasi mengenai draf apa yang sebenarnya sedang akan dibahas oleh DPR. RUU Perampasan Aset Koruptor ini kan isu yang hilang timbul. Jadi bukan baru-baru ini saja, meskipun kemarin sempat naik lagi karena ada gerakan dari AMPB.

    Tapi menurut saya begini, kalau bicara urgensi, justru yang memang menjadi urgen adalah substansi RUU-nya. Kenapa penting kita bicara tentang perampasan aset koruptor atau memiskinkan koruptor, yang mana narasinya juga sempat muncul di publik. Kalau kita lihat public demand-nya, pertama kita harus petakan dulu. Ketika kita mau menempatkan RUU Perampasan Aset Koruptor ini dalam perspektif publik, kebutuhannya adalah korupsi harus dijadikan sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga pengaturannya juga harus dengan mekanisme luar biasa. Jadi bukan dianggap sebagai kejahatan biasa yang menekankan pada asas praduga tidak bersalah. Korupsi tidak boleh dipandang seperti itu. Kita tahu bahwa persoalan korupsi itu sangat masif dan sistemik karena pola-polanya menjadi sangat canggih. Publik punya perhatian di situ, soal bagaimana negara mempersepsikan dan mengatur mengenai kejahatan korupsi.

    Kedua, concern publik adalah korupsi ini merugikan negara. Selama ini yang kita lihat, kasus korupsi diperlakukan sebagai kejahatan biasa, sehingga biasanya tidak seimbang antara kejahatan korupsinya, dampak kerusakannya, dengan mekanisme ganti rugi yang bisa didapatkan. Biasanya dendanya kecil dan hukuman penjaranya minimal. Bahkan dalam banyak kasus, koruptor sangat mudah diberikan remisi dengan alasan kelakuan baik. Ini mencerminkan bahwa ketika korupsi dijadikan kejahatan biasa, maka keringanan hukuman diberikan karena kelakuan baik.

    Padahal kita tahu karakteristik korupsi itu adalah organized crime atau white collar crime. Tentu saja tidak bisa disamakan dengan pelaku kriminal seperti preman yang melakukan kejahatan, lalu karena berkelakuan baik di penjara, dia mendapatkan pemotongan hukuman. Kalau kita bicara standar kelakuan baik secara umum, ya pasti para koruptor itu berkelakuan baik. Mereka tidak gampang tawuran atau pukul-pukulan karena mereka punya sumber daya yang besar. Inilah yang kita sebut sebagai white collar crime. Jadi hal itu yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan kasus korupsinya.

    Kenapa aspirasinya adalah memiskinkan koruptor atau menuntut pembuktian terbalik? Karena korupsi, apalagi yang terorganisir, sulit untuk dibuktikan. Banyak kasus korupsi yang akhirnya didakwa di pengadilan hanya menyasar level paling bawah atau level menengah, tidak pernah menyasar ke atas, dan semangat follow the money tidak menjadi prinsip yang dipakai dalam penanganan korupsi. Ini kalau kita bicara apa yang menjadi concern publik.

    Tetapi kemudian kita lihat di dalam prosesnya, RUU Perampasan Aset ini kok malah menjadi isu politik. Isu politik yang bahkan digunakan untuk melemahkan tuntutan publik. Kita sering dengar contohnya, ketika ada protes dari publik atau mahasiswa mengenai isu kebijakan tertentu, isu RUU Perampasan Aset ini dijadikan counter naratif. "Ngapain meributkan soal MD3, kenapa tidak memperjuangkan RUU Perampasan Aset?".

    Menurut saya, ini adalah upaya pengalihan isu dan melemahkan tuntutan publik. Harusnya kalau kita bicara perampasan aset, policy maker-nya kan DPR dan pemerintah. Yang harusnya dipertanyakan adalah kenapa DPR atau pemerintah tidak membuat inisiatif untuk membahas RUU Perampasan Aset koruptor secara serius. Jangan bebannya malah dialihkan menjadi beban publik. Kalau publik protes tentang suatu kebijakan, dilemahkan dengan isu RUU Perampasan Aset, seolah-olah kalau publik tidak bicara RUU ini, maka mereka tidak peduli terhadap persoalan korupsi di Indonesia. Padahal logikanya tidak begitu.

    Jadi ada jarak antara aspirasi publik soal RUU Perampasan Aset dengan perilaku aktor-aktor politik dan elektoral yang seolah menjadikan isu ini sebagai nilai tukar (trade off). Orang dipaksa harus bicara isu ini dan tidak boleh bicara yang lain. Saya melihatnya seperti itu.

  13. 13 Anis Hidayah, ketua Komnas HAM: draf RUU Perampasan Aset perlu dibuka untuk memastikan RUU fokus memiskinkan koruptor

    Kami dari Komnas HAM belum mendapatkan (draf) RUU Perampasan Aset yang terbaru. Jadi belum membaca yang terbaru, tetapi RUU lama yang sempat beredar itu kami sempat membaca. Pada prinsipnya tentu saja kami dari Komnas HAM itu ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset itu fokus pada bagaimana perampasan aset atau pemiskinan untuk para pelaku koruptor.

    Jadi khusus untuk tindak pidana korupsi, tidak digunakan untuk hal-hal lain yang jangan sampai menimbulkan abuse of power gitu atau penyalahgunaan kewenangan, apalagi tindakan sewenang-wenang gitu.

    Jadi prinsipnya kami mendorong agar RUU Perampasan Aset ini memang benar mengatur tentang bagaimana aset para penjahat korupsi gitu atau koruptor di disita. Pemiskinan koruptor lah seperti itu. Karena selama ini masyarakat yang menjadi korban korupsi itu kan sesungguhnya mereka berisiko mengalami pelanggaran hak asasi manusia.

    Karena anggaran yang harusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, pemenuhan hak asasi manusia, itu tidak dapat digunakan karena tindakan korupsi dari aparat negara. Jadi seperti itu, kami belum mendapatkan draf RUU Perampasan Aset yang terbaru.

  14. 14. Khairiah Lubis, ketua umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia: draft RUU Perampasan Aset yang tidak transparan jadi ancaman serius

    Menurut saya DPR perlu membuka draf RUU Perampasan Aset (RUU PA) yang akan disahkan tidak lama lagi, yaitu pada 15 Desember 2026 karena ini berkaitan dengan pemenuhan hak atas akses informasi hukum. Naskah akademik dan draf undang-undang adalah dokumen publik, bukan dokumen rahasia negara yang harus disembunyikan oleh DPR.

    Ketentuan mengenai syarat dan kewajiban menyampaikan draf RUU secara terbuka sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang No 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 96 ayat (1) disebutkan: "Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Aturan ini juga lahir sebagai penguatan atas Asas Keterbukaan dan doktrin Partisipasi Masyarakat yang Bermakna (Meaningful Participation) yang dimandatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Masyarakat berhak untuk didengar, dipertimbangkan masukannya, dan diberikan penjelasan atas setiap pembentukan UU. Ketertutupan draft RUU Perampasan Aset menjadi ancaman serius yang dapat melahirkan produk hukum bias gender dan rawan menyudutkan kelompok rentan. Forum Jurnalis Perempuan Indonesia khawatir ada pasal selundupan bias gender dan represif terhadap perempuan.

    Saya mengetahui poin-poin pada RUU Perampasan Aset yang disusun DPR RI tahun 2026 dari yang beredar di internet, namun saya tidak tahu apakah itu draf yang benar atau tidak, karena DPR RI tidak membuka secara transparan draf RUU PA tersebut. Tapi dari informasi yang saya kumpulkan mengenai draf RUU Perampasan Aset, saya melihat ada perbedaan antara draft RUU dari Pemerintah tahun 2023, dan draf RUU dari DPR RI tahun 2026. Perbedaan ini mengancam ketidakadilan terhadap korban dan perempuan. Saya meminta agar poin-poin yang hilang dari RUU Perampasan Aset 2023 bisa dikembalikan.

    Yang pertama, draf RUU Perampasan Aset Tahun 2026, jika itu benar, telah menghilangkan pasal kekayaan tak wajar (Illicit Enrichment), yaitu pasal tentang penyitaan harta pejabat yang melonjak tidak wajar tanpa asal usul sah. RUU PA 2026 ini membuat pejabat tidak perlu diperiksa jika harta kekayaannya diluar kewajaran. RUU PA 2026 juga memperketat penerapan non conviction based (NCB) atau perampasan asset tanpa putusan pidana. Perampasan aset tanpa putusan pidana inkrah baru boleh ditempuh hanya jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri (buron), mengalami sakit permanen/gila atau perkaranya tidak dapat disidangkan atau diproses hukum pidana biasa karena alasan hukum tertentu. Sementara pada draft RUU PA tahun 2023, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (gugatan in rem) dapat dilakukan secara lebih fleksibel dan progresif begitu ada indikasi kuat sebuah aset berasal dari tindak kejahatan ekonomi terorganisir.

    Menurut saya, semua pihak harus mengawal RUU PA ini, agar aset yang dirampas dari 13 tindak pidana asal—khususnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)—wajib mengalokasikan minimal 50% persen untuk dana restitusi dan pemulihan trauma korban perempuan/anak, karena selama ini korban sering ditinggalkan. RUU PA th 2026 ini harus dikawal agar mekanisme pemisahan harta bersama tidak merugikan istri yang tidak tahu-menahu mengenai asal-usul uang kejahatan suaminya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More