Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4 Dokter Intership Meninggal, Menkes Siap Perbaiki Sistem Tak Manusiawi
Gedung Kemenkes RI (IDN Times/Sunariyah)
  • Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita atas wafatnya empat dokter internship dan menegaskan perlunya perbaikan sistem pendidikan serta budaya kerja di rumah sakit.
  • Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif, transparan, dan mendengarkan semua pihak terkait.
  • Pemerintah menetapkan pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, memperjelas supervisi dokter pendamping, serta meningkatkan hak cuti dan standar remunerasi peserta internship.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat dokter muda meninggal dan Pak Menteri Kesehatan Budi sedih sekali. Beliau bilang kerja dokter muda jangan bikin capek dan sedih lagi. Sekarang ada tim yang cari tahu kenapa bisa terjadi. Pemerintah mau ubah aturan supaya jam kerja dokter muda tidak terlalu lama, dapat cuti lebih banyak, dan dibimbing dengan baik di rumah sakit.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga empat dokter internship yang meninggal dunia yakni dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.

“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Menkes dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5/2026).

1. Jangan ada lagi tekanan akibat budaya kerja

Menkes Budi Gunadi Sadikin. (IDN Times/Teri).

Menurut Budi, pemerintah tidak ingin ada lagi dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat, selama proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.

“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship, maupun PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis). Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya.

2. Kemenkes bentuk tim investigasi

Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Dubes UEA Abdulla AlDhaheri mengunjungi RS Kardiologi Emirates-Indonesia (RSKEI) Solo. (Dok/Humas Pemkot Solo).

Untuk memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), PAPDI, serta Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Investigasi dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhumah.

“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” kata Menkes.

3. Perbaiki sistem internship dokter

Ilustrasi nakes (ANTARA FOTO)

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan program internsip dokter. Pertama, pengaturan jam kerja peserta internship diperjelas dengan batas maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel.

“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Budi.

Kedua, Kemenkes menegaskan bahwa peserta internship bukan pengganti dokter organik di rumah sakit. Peserta internship wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.

“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegas Menkes.

4. Tingkatkan hak cuti

Ilustrasi nakes di Wisma Atlet yang tengah beristirahat (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Ketiga, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship dokter. Selama ini, bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan secara konsisten, namun tunjangan dari pemerintah daerah dan jasa layanan rumah sakit masih berbeda antar wilayah.

Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi pemerintah daerah, dan wahana internship guna mengurangi ketimpangan.

Selain itu, hak cuti peserta internship juga ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta juga tetap dapat memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Budi.

Editorial Team