Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lahir di Israel, WN Lithuania Pengelola The Bali Dream Dideportasi

Lahir di Israel, WN Lithuania Pengelola The Bali Dream Dideportasi
Deportasi WN Lithuania yang lahir di Israel, disebut sebagaipemilik akun media sosial @the.bali.dream (Dok/Ditjen Imigrasi)
  • Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania kelahiran Israel yang dikaitkan dengan akun @the.bali.dream.
  • BR disebut menjalankan konten berbayar dan pemasaran digital The Bali Dream dengan izin tinggal kunjungan.
  • BR dikenai penangkalan lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dipulangkan melalui Denpasar-Bangkok, Frankfurt, lalu Vilnius.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah pengawasan izin tinggal orang asing diperketat?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania yang lahir di Israel dan ditengarai sebagai pemilik akun media sosial @the.bali.dream. BR diketahui menjalankan aktivitas sebagai pemilik dan pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital “The Bali Dream”.

"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, dikutip Minggu (16/8/2026).

  1. 1. Berawal dari informasi media sosial

    Deportasi oleh petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE), Enforcement and Removal Operations (ERO). (commons.wikimedia.org/U.S. Immigration and Customs Enforcement)
    Deportasi oleh petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE), Enforcement and Removal Operations (ERO). (commons.wikimedia.org/U.S. Immigration and Customs Enforcement)

    Penindakan bermula dari penelusuran informasi di Instagram yang menyebut indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

    Melalui sistem pengenalan wajah, Imigrasi mengidentifikasi sosok berinisial SG dan AC, pemegang paspor Jerman kelahiran Israel.

  2. 2. BR masuk pakai visa kunjungan

    Dua warga negara RRT di deportasi ke negara asalnya, Rabu (5/4/2023) (Dok.IDNTimes/Istimewa)
    Dua warga negara RRT di deportasi ke negara asalnya, Rabu (5/4/2023) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

    SG dan AC tercatat meninggalkan Indonesia pada 11 Agustus 2025. Penelusuran kemudian diarahkan ke The Bali Dream yang menawarkan jasa perencanaan perjalanan, bulan madu, serta pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.

    Situs dan nomor WhatsApp bisnis tersebut dikaitkan dengan BR yang masuk Indonesia pada 7 Mei 2026.

  3. 3. Izin tinggal disalahgunakan

    Situasi arus balik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta
    Situasi arus balik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

    Imigrasi menemukan BR menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital. Dia kemudian dideportasi serta dikenai penangkalan selama lima tahun sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang. BR dipulangkan melalui rute Denpasar-Bangkok, lalu Frankfurt dan Vilnius

    "Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More