Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI Dominikus Dalu. IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan tindakan melawan hukum atau maladminstrasi.

Tindakan melawan hukum ini setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat dari Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang terkait penataan Tanah Abang.

“Dari hasil rangkaian pemeriksaan Tim Ombudsman menemukan 4 tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang,” kata Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI Dominikus Dalu di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3).

1. Tidak ada perencanaan matang

Default Image IDN

Tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama Dinas UKM serta Perdagangan dalam mengantisipasi dampak dari penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Anies dinilai tidak patuh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 266 Tahun 2016.

“Selain itu Gubernur DKI Jakarta dalam penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya tidak memiliki perencanaan yang matang, terkesan terburu-buru dan parsial, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Rencana Induk Penataan PKL dan peta jalan PKL di Provinsi DKI Jakarta,” kata Dominikus.

2. Tanpa mendapat izin Polda

Default Image IDN

Penataan Tanah Abang yang dilakukan Anies dinilai telah menyimpang dari prosedur. Pasalnya kebijakan Gubernur DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dilakukan tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polda Metro Jaya c.q. Ditlantas.

“Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 128 ayat (3] Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa terhadap penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas harus dengan seizin Polri,” sebut Dominikus.

3. Tidak sejalan dengan ketentuan penggunaan diskresi

Default Image IDN

Diskresi yang dilakukan Anies dalam menatan PKL Tanah Abang dengan menutup jalan tersebut, tidak sejalan dengan ketentuan tentang penggunaan diskresi. Anies dianggap abai terhadap 4 peraturan, yakni:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI Jakarta 2030.

“Hal ini menurut tim Ombudsman merupakan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum,” ucapnya.

4. Mengesampingkan hak pejalan kaki

Default Image IDN

Dominikus juga menemukan alih fungsi Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang dan mengakibatkan terganggunya fungsi jalan serta mengesampingkan hak pejalan kaki dalam menggunakan trotoar.

“Gubernur DKI telah melanggar Ketentuan Peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” paparnya.

Dengan adanya 4 maladminstrasi itu, Ombudsman mengatkan Pemprov DKI perlu melakukan tindakan perbaikan atau langkah korektif.

 

Editorial Team