Jakarta, IDN Times – Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno dinilai oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan tindakan melawan hukum atau maladminstrasi.
Tindakan melawan hukum ini setelah Ombudsman menerima laporan masyarakat dari Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang terkait penataan Tanah Abang.
“Dari hasil rangkaian pemeriksaan Tim Ombudsman menemukan 4 tindakan maladministrasi atas kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang,” kata Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan Ombudsman RI Dominikus Dalu di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3).