4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Bupati Meranti M Adil

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait perkara Bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Mereka yang dicegah KPK terdiri dari pihak swasta dan ASN.
"KPK mencegah 4 orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi sejak 27 April 2023 untuk waktu 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).
1. Empat sosok yang dicegah KPK diharapkan kooperatif
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang itu adalah Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, Deny Surya (Swasta), serta Heny Fitriani (PNS). Pencegahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus Muhammad Adil.
"Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK," ujar Ali.