Kemenkeu Bantah Beri Izin Gadai Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tudingan telah memberikan persetujuan gadai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp100 Miliar. Adapun gadai aset ini diduga dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil kepada Bank Riau Kepri (BRK).
"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kabupaten Meranti. Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah," ucap Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, dalam cuitan Twitter pribadinya, dikutip Kamis (20/4/2023).
1. Persetujuan pelebaran defisit tidak dalam bentuk jaminan

Ia menjelaskan bahwa persetujuan pelebaran defisit Kabupaten Meranti bukan dalam bentuk jaminan untuk melakukan pinjaman. Terlebih pinjaman harus dilakukan secara kredibel sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal itu sudah tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang menjelaskan, Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah tahun 2022 sebesar Rp200 miliar atau ekuivalen dengan 17,15 persen dari anggaran pendapatan daerah 2022.
"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," tulis surat tersebut.
2. Pelaksanaan pinjaman daerah harus berpedoman UU

Selanjutnya, pelaksanaan pinjaman daerah agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel.
"Dengan tetap memperhatikan azas keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan," tulis surat itu.
Yustinus kembali menegaskan bahwa tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemda Kabupaten Meranti diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah disebutkannya telah diatur secara jelas.
"Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Cukup jelas adanya larangan menjadikan barang milik daerah sebagai pinjaman," tegas dia.
3. KPK masih dalami informasi Bupati Meranti gadaikan kantor pribadi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari informasi terkait dugaan kantor Bupati Kepulauan Meranti Provinsi Riau yang diagunkan ke bank sebagai jaminan kredit oleh Bupati Meranti, Muhammad Adil (MA).
"Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dilansir ANTARA, Minggu (16/4/2023).
Wakil Ketua KPK memahami bahwa pengajuan kredit memang membutuhkan agunan untuk menjamin uang yang dipinjam tersebut dikembalikan.
"Kalau asetnya aset negara atau daerah, itu tidak mungkin seandainya wanprestasi atau macet itu akan disita lalu dilelang," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebut kredit adalah ranah privat meski pihaknya akan turun mempelajari hal ini karena ada dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan.