Jambi, IDNTimes - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengeluarkan kebijakan di bidang perekonomian selama masa penanganan COVID-19. Kebijakan yang baru dikeluarkan tersebut di antaranya pembebasan empat jenis pajak. Meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak air tanah.
Selain itu, Pemkot juga memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB hingga 31 Desember. Menyusul sebelumnya tagihan PDAM bagi kelompok sosial dan kategori rumah tangga golongan I yang juga digratiskan.