Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan tujuan dibuatnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, ada empat tujuan utama.
"Pertama adalah upaya untuk memenuhi hak setiap warga negara Indonesia atas pendidikan tinggi yang aman. Itu nomor satu, haknya mereka untuk mendapat pendidikan yang aman," ujar Nadiem di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (12/11/2021).