Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, empat orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akan dilepaskan.
Empat WNI yang disekap di Myanmar ini akan dilepas oleh perusahaan dan akan masuk ke wilayah Thailand. Sedangkan satu orang menurut informasi tak mau dipulangkan.
"Sedangkan untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan," kata Sandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).