Presiden Joko "Jokowi" Widodo secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset ke DPR pada 4 Mei 2023. Surpres itu merespons desakan dari sejumlah anggota parlemen yang menepis mereka jadi penyebab mandeknya pembahasan RUU ini.
5 Fakta RUU Perampasan Aset, Aturan yang Ditargetkan Disahkan 2026

- Pemerintahan Prabowo menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan sebelum Desember 2026, dengan Komisi III DPR memperbanyak RDPU untuk memperkuat substansi dan partisipasi publik.
- RUU yang disusun sejak 2008 ini beberapa kali masuk Prolegnas; Jokowi mengirim Surpres pada 2023, tetapi pembahasannya tertunda antara lain karena tahun politik.
- Draf lama mengatur perampasan aset pidana tertentu, sementara DPR membahas pembatasan kewenangan aparat, usulan fokus korupsi, serta lembaga khusus pengelola aset sitaan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir 2026. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai masa persidangan I tahun sidang 2026-2027.
Dalam proses pembahasan tersebut, Komisi III DPR akan meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat, untuk memperkuat substansi RUU dan memenuhi partisipasi publik yang bermakna.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ungkap Habiburokhman seperti dikutip dari situs resmi Fraksi Gerindra, Senin (24/8/2026).
Sejauh ini, Komisi III DPR RI sudah melakukan audiensi dengan sejumlah akademisi dan pakar hukum, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah. Bila terwujud disahkan pada 2026, maka hal itu terjadi pada era kepemimpinan Prabowo.
Padahal, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak 18 tahun lalu. Pengesahan RUU tersebut menjadi salah satu poin tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 tuntutan rakyat" yang diinisiasi pegiat media sosial dan masyarakat.
Tuntutan serupa juga disampaikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang bakal berunjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ada dua tuntutan yang disuarakan, yakni mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR, dan hukuman mati bagi koruptor agar diterapkan.
Namun, apakah betul di pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, isi beleid tersebut akan mewakili kepentingan masyarakat?
1. RUU Perampasan Aset sudah mulai dibahas sejak 2008 dan bolak-balik masuk prolegnas DPR

Infografis RUU Perampasan Aset (IDN Times/Aditya Pratama) Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menjelaskan naskah RUU Perampasan Aset kali pertama disusun pada 2008. RUU ini sudah melalui proses panjang sejak pertama kali muncul. Dalam Prolegnas 2015-2019, RUU tersebut sempat masuk daftar, tetapi tak pernah dibahas karena tidak termasuk prioritas DPR.
Barulah pada 2023, pemerintah bersama DPR mencapai kesepakatan untuk menempatkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas tahun itu. Draf RUU Perampasan Aset telah dibawa ke DPR pada April 2023. Namun, pembahasannya tertunda, salah satunya karena tahun politik, dan banyak anggota legislatif fokus kampanye Pemilu Legislatif (Pileg).
Kala itu, Ketua DPR Puan Maharani sadar pembahasan RUU Perampasan Aset penting, tetapi ia mengingatkan, pembahasan undang-undang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru agar hasilnya maksimal.
"Kami menyadari hal tersebut sangat urgent. Kami pun juga berpendapat hal itu segera diselesaikan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat, kemudian hal-hal lain yang harus kami cermati itu juga menjadi sangat penting," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Juni 2023.
2. Jokowi kirimkan surpres agar RUU Perampasan Aset dibahas 2023

Surat presiden di era Jokowi agar segera membahas RUU Perampasan Aset pada 2023. (Dokumentasi Istimewa) Titik terang sempat terlihat ketika Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR pada 2023, agar segera membahas RUU Perampasan Aset. Surat itu bernomor R-22/Pres/05/2023 dan tertulis bersifat sangat segera.
Dalam surat yang ditekennya, Jokowi menugaskan Menkopolhukam kala itu, Mahfud MD; Menteri Hukum, Yasonna Laoly; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewakili pemerintah untuk membahas RUU tersebut.
Sementara, Mahfud ketika itu menambahkan ada dua surat yang dikeluarkan Jokowi tiga tahun lalu.
"Satu, surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan UU Perampasan Aset. Kedua, surat tugas berisi pejabat-pejabat pemerintah yang ditugaskan membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR," ungkap Mahfud pada Minggu, 7 Mei 2023.
Mahfud mengatakan salah satu faktor yang mendorong Jokowi mengirimkan surpres pembahasan RUU Perampasan Aset, yaitu jebloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari semula di angka 40, kemudian turun menjadi 34 pada 2020. Padahal, skor IPK 40 itu menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah pascareformasi.
Mahfud pun kemudian diundang dalam pertemuan dengan Jokowi untuk membahas penyebab anjloknya skor IPK Indonesia.
"CPI-nya (corruption perceptions index) 40, tertinggi sepanjang reformasi, tapi 2020 itu anjlok menjadi 34. Presiden Jokowi kaget (melihat IPK pada 2019)," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official, Senin (24/8/2026).
3. Dalam draf lama RUU Perampasan Aset disebut empat keadaan aset dapat dirampas

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat) Sementara, dalam draf lama yang dikirimkan lewat surpres Jokowi, terdapat sejumlah poin-poin penting. Pertama, RUU itu mengatur aset tindak pidana yang dapat dirampas, yakni aset yang bernilai minimal Rp100 juta.
"Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (Rp100 juta)," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.
Selain itu, aset yang dapat dirampas merupakan aset terkait dengan tindak pidana yang ancaman pidana penjaranya mencapai empat tahun atau lebih.
Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan aset tindak pidana yang dapat dirampas meliputi aset hasil tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
Kemudian, aset yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah, dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Selanjutnya, aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.Selain itu, berdasarkan Pasal 7 draf RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat keadaan perampasan aset dapat dilakukan. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.4. Mantan Wakil Ketua KPK minta RUU Perampasan Aset diterapkan untuk tindak pidana korupsi

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah ketika berbincang di program Ngobrol Seru by IDN Times. (Tangkapan layar YouTube IDN Times) Sementara, salah satu pihak yang memenuhi undangan audiensi dari Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, pada April 2026. Dalam pandangannya, RUU Perampasan Aset harus difokuskan pada penindakan kejahatan serius yang melibatkan pejabat negara, bukan masyarakat kecil.
Menurut Chandra, perampasan aset tidak boleh diterapkan secara luas terhadap semua tindak pidana, apalagi menyasar pelanggaran kecil oleh masyarakat yang tidak berkaitan dengan kepentingan negara.
"Jangan sampai kemudian ada orang mencuri, pakai perampasan aset. Jangan sampai tindak pidana antara individu juga dikenakan perampasan aset," ungkap Chandra ketika menyampaikan pandangannya di ruang rapat Komisi III DPR pada Rabu, 8 April 2026.
Chandra menekankan esensi perampasan aset adalah untuk menyelamatkan aset negara, sehingga penerapannya harus selektif dan terarah pada kejahatan tertentu. Berdasarkan berbagai diskusi dan survei yang pernah ia lakukan, mayoritas publik menilai perampasan aset seharusnya diterapkan pada tindak pidana korupsi.
"Di atas 90 persen menyatakan perampasan aset untuk tindak pidana korupsi. Saya yakin Ibu-Bapak sepakat, bukan untuk tindak pidana lain," tutur dia.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan, tindak pidana korupsi umumnya melibatkan public exposed person (PEP) atau pejabat publik. Untuk itu, perampasan aset semestinya menyasar kelompok tersebut.
5. Komisi III DPR akui perdebatan alot menyangkut potensi penyalahgunaan kewenangan

Ketua Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman ketika memimpin sidang. (Tangkapan layar YouTube DPR RI) Sementara, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan salah satu perdebatan alot dalam RUU Perampasan Aset yang terbaru kini, yakni menyangkut potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dari aparat penegak hukum (APH). Sebab, merekalah yang diberik kewenangan untuk menyita aset-aset tersebut.
"Jadi, substansi teman-teman, pertama perdebatannya. Perdebatannya adalah soal bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk kepentingan mengembalikan kerugian negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset ini," ujar Habiburokhman ketika memberikan keterangan di DPR pada Senin, 13 Juli 2026.
Politikus Partai Gerindra itu berharap nantinya RUU Perampasan Aset bisa mengembalikan aset hasil kejahatan secara maksimal, tapi tidak mengkriminalisasi orang.
"Nah, ini yang menjadi masukannya tadi dari teman-teman banyak soal itu, batasnya di mana yang pas, gitu kan. Pasti, kami akan berkomitmen agar apa sebanyak mungkin terjadi asset recovery ya, tapi di sisi lain jangan sampai orang yang tidak bersalah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum yang tidak bersih," tutur dia.Habiburokhman juga mendengar banyak masukan terkait badan khusus untuk mengelola aset kejahatan yang bakal disita. Dia mengatakan banyak pihak yang mengusulkan agar aset tidak dikelola oleh penegak hukum.
"Kami juga dapat banyak masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset dari hasil penyitaan. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan (yang mengelola), Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana," katanya.Sejauh ini, DPR belum mendistribusikan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terbaru di era kepemimpinan Prabowo. Namun, Ketua Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, pernah menyampaikan draf RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.
Berikut rincian 8 bab dalam draf RUU Perampasan Aset:
• Bab 1 Ketentuan Umum,
• Bab 2 Ruang Lingkup,
• Bab 3 Aset Tindak Pidana Yang Dapat Dirampas,
• Bab 4 Hukum Acara Perampasan Aset,
• Bab 5 Pengelolaan Aset,
• Bab 6 Kerja Sama Internasional,
• Bab 7 Pendanaan, dan
• Bab 8 Ketentuan Penutup.



















