Langkah ini diambil untuk membangun kesadaran peradaban berbasis HAM secara menyeluruh serta meminimalisir potensi kejahatan dan pelanggaran hukum di dalam struktur lembaga publik maupun bisnis.
Menteri HAM Siapkan Aturan Sertifikasi HAM, Syarat Wajib Promosi ASN-Swasta

- Kementerian HAM menyiapkan regulasi yang menjadikan sertifikat HAM sebagai syarat promosi ASN, termasuk melalui usulan revisi UU ASN bagi pejabat Eselon 2 menuju Eselon 1.
- Sertifikasi HAM akan diintegrasikan ke regulasi internal TNI dan Polri secara berjenjang, mencakup mutasi, promosi, serta demosi dari Danramil/Kapolsek hingga kandidat Panglima TNI dan Kapolri.
- Melalui Perpres Bisnis dan HAM, manajemen perusahaan akan dinilai dan disertifikasi; pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, pemblokiran akses perbankan, hingga pencabutan izin usaha.
Jakarta, IDN Times – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi baru yang menyasar aparatur sipil negara (ASN), aparat penegak hukum, hingga sektor usaha swasta. Melalui aturan ini, sertifikasi HAM bakal diwajibkan sebagai salah satu syarat utama promosi dan kenaikan jabatan.
1. Sertifikasi HAM jadi syarat wajib promosi jabatan ASN

Ilustrasi ASN Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya) Pigai mengatakan, Kementerian HAM akan mendorong dan mengajukan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggodok aturan tersebut.
Dalam aturan baru itu, kata dia, pejabat ASN eselon II yang diproyeksikan promosi naik ke eselon I wajib melampirkan persyarataan sertifikat HAM.
“Soal sertifikasi tadi itu, terutama tentang pegawai negeri sipil dari eselon II ke eselon I, nanti saya minta Undang-Undang ASN diubah. Harus ada pasal khusus kalau pegawai negeri eselon II untuk diangkat sebagai eselon I, salah satunya adalah melampirkan persyaratan sertifikat HAM,” kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Pigai berharap, langkah ini dapat melahirkan pembuat kebijakan dan pimpinan birokrasi yang berperspektif perlindungan serta penghormatan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
2. Sertifikasi juga berjenjang dalam karier aparat TNI dan Polri

ilustrasi aparat keamanan(pexels.com/Muhammad Renaldi) Di sektor keamanan dan penegakan hukum, kata dia, aturan sertifikasi HAM ini dirancang untuk masuk ke dalam Peraturan Kapolri (Perkap) serta regulasi internal TNI terkait mekanisme mutasi, promosi, dan demosi.
Pemenuhan sertifikat HAM akan diberlakukan secara berjenjang di setiap tahap kenaikan jabatan, di antaranya:
- Tingkat Komandan Koramil (Danramil) dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)
- Promosi menuju Komandan Distrik Militer (Dandim) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
- Promosi jenjang perwira tinggi menuju Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam), hingga kandidat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Panglima TNI
3. Sertifikasi manajemen swasta dan sanksi pencabutan izin usaha

ilustrasi menghitung dengan kalkulator, revenue, pendapatan, entrepreneur, pengusaha, bisnis, usaha (unsplash.com/Jakub Żerdzicki) Pada sektor swasta, kebijakan ini diintegrasikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bisnis dan HAM yang saat ini tengah diproses di Sekretariat Negara. Lewat aturan tersebut, pemerintah berwenang melakukan penilaian dan sertifikasi terhadap jajaran manajemen perusahaan, mulai dari level asisten manajer, manajer, hingga direktur.
Menurut Pigai, perusahaan yang terbukti melanggar pedoman HAM dapat dikenai sanksi administratif, pemblokiran (ban) akses perbankan, hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Kalau institusi bisnisnya, minimal di bisnisnya pasti memperhatikan pedoman-pedoman hak asasi manusia sehingga buruh, karyawan, keamanan kantor, upah, lembur semua terkontrol dan semua sertifikat ini berpedoman jadi ada pemberian sanksi,” ujar dia.
4. Penciptaan span of control untuk minimalisir pelanggaran HAM

Ilustrasi pelanggaran HAM (IDN Times/Aditya Pratama) Menteri HAM menegaskan, selama ini penanganan isu HAM cenderung bersifat reaktif karena hanya berfokus pada penindakan kasus yang terlanjur muncul ke publik. Tanpa adanya kontrol dan sanksi yang mengikat sejak dini, kata dia, aparat sipil, nonsipil, maupun pihak bisnis rentan melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Kehadiran sertifikasi HAM ini juga dirancang sebagai mekanisme pencegahan (preventif) agar setiap instansi dan korporasi memiliki standar pengawasan internal (span of control) yang efektif.
“Selama ini kami hanya bisa menangani kasus-kasus yang muncul di publik atau yang dilaporkan ke kementerian/lembaga. Cuma itu, kenapa kasus-kasus di Indonesia muncul? Karena tidak ada yang bisa dikontrol,” kata dia.
Menurut Pigai, tidak adanya span of control dan sanksi bagi aparat baik sipil, nonsipil ataupun dunia bisnis, menyebabkan adanya ketidakadilan bagi publik karena setiap orang mampu melakukan apa saja semaunya.
















