Malang, IDN Times - Sejak sebulan terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang rutin melakukan operasi yustisi. Operasi penegakan bagi pelanggar protokol COVID-19 itu dilakukan di beberapa titik keramaian di Kota Malang.
Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, maka langsung disidang di tempat dan dikenakan denda. Denda maksimal yang ditetapkan oleh Pemkot Malang sebesar Rp100 ribu.