Jakarta, IDN Times - Polsek Tanah Abang mengungkap dugaan tindak pidana pembudidayaan tanaman ganja di dalam sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Isa No 72 Rt 09/03, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolsek Tanah Abang, Kompol Patar Bona menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu MY (38) dan AR (18).
“Tersangka kita kenakan pasal 114 subsider 111 ayat 1 subsider 127 ayat , dengan ancaman paling ringan 5 tahun, paling berat 20 tahun,” kata Patar Bona, Minggu (30/7/2023).