Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir 2026. Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai masa persidangan I tahun sidang 2026-2027.
Dalam proses pembahasan tersebut, Komisi III DPR akan meningkatkan intensitas Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat, untuk memperkuat substansi RUU dan memenuhi partisipasi publik yang bermakna.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," ungkap Habiburokhman seperti dikutip dari situs resmi Fraksi Gerindra, Senin (24/8/2026).
Sejauh ini, Komisi III DPR RI sudah melakukan audiensi dengan sejumlah akademisi dan pakar hukum, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah. Bila terwujud disahkan pada 2026, maka hal itu terjadi pada era kepemimpinan Prabowo.
Padahal, RUU Perampasan Aset sudah diusulkan sejak 18 tahun lalu. Pengesahan RUU tersebut menjadi salah satu poin tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 tuntutan rakyat" yang diinisiasi pegiat media sosial dan masyarakat.
Tuntutan serupa juga disampaikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang bakal berunjuk rasa pada Kamis, 27 Agustus 2026. Ada dua tuntutan yang disuarakan, yakni mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR, dan hukuman mati bagi koruptor agar diterapkan.
Namun, apakah betul di pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, isi beleid tersebut akan mewakili kepentingan masyarakat?
