Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa memutuskan menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, mengatakan, Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana Teddy Minahasa saat ini sudah ditunjuk. Adapun Ketua Majelis Hakim akan dipimpin oleh Sirande Palayukan.
“Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana Teddy Minahasa sudah ditunjuk,” kata dia kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).