Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkap alasan sidang banding AG dalam kasus David Ozora dipercepat. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa memutuskan menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan, mengatakan, Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana Teddy Minahasa saat ini sudah ditunjuk. Adapun Ketua Majelis Hakim akan dipimpin oleh Sirande Palayukan.

“Majelis Hakim yang menangani perkara banding pidana Teddy Minahasa sudah ditunjuk,” kata dia kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

1. Lima hakim teliti berkas perkara Teddy Minahasa

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023) (ANTARA FOTO/Prabanndaru Wahyuaji)

Binsar mengatakan, saat ini berkas perkara Teddy Minahasa sedang diteliti dan dipelajari oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 5 orang.

Adapun kelima Majelis Hakim tersebut adalah Sirande Palayukan, H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, H. Yahya Syam, dan Sumpeno.

"Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 5 orang," ucapnya.

2. Jadwal sidang putusan belum ditentukan

Editorial Team

Tonton lebih seru di