Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati, Hotman Paris Ucap Syukur

Pengacara Hotman Paris Hutapea (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, mengucap syukur kliennya tidak dihukum mati.

Dia memberi respons atas putusan vonis yang diberikan pada Teddy yakni pidana seumur hidup 

"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK (Peninjauan kembali)," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dia juga mengatakan pertimbangan hukum yang dilontarkan hakim hampir seratus persen sana dengan tuntutan serta replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"99 persen meng-copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata Hotman.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. Vonis dibacakan pada Selasa siang.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua di PN Jakbar, Selasa

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mantan jenderal bintang dua, Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang juga meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us