Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Teddy Minahasa Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa saat menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, divonis penjara seumur hidup. Vonis ini dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat .

"Menjatuhkan dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meminta majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dengan perintah tetap ditahan," kata JPU saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us