Ilustrasi PNS (setkab.go.id)
Tunjangan jabatan yang diberikan pada PNS terbagi menjadi dua, yaitu tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional.
Tunjangan jabatan struktural diberikan bagi PNS yang memimpin atau mengepalai suatu kesatuan kerja. Atau bisa dikatakam bahwa hanya golongan Eselon 1 sampai Eselon 5 saja yang berhak mendapat tunjangan jabatan struktural ini.
Tunjangan struktural ini melekat pada PNS yang menduduki jabatan dalam struktural. PNS yang telah promosi dan memiliki jabatan akan mendapatkan tunjangan ini.
Dilansir dari ruangpns.com, tunjangan jabatan struktural PNS diatur dalam PP No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural dengan rincian sebagai berikut:
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon I A sebesar Rp5.500.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon I B sebesar Rp4.375.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II A sebesar Rp3.250.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II B sebesar Rp2.025.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III A sebesar Rp1.260.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III B sebesar Rp980.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV A sebesar Rp540.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV B sebesar Rp490.000
Tunjangan Jabatan Struktural Eselon V A sebesar Rp360.000
Sedangkan tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada seseorang yang melakukan tugas fungsi sesuai dengan jabatan yang diamanahkan kepadanya. Besaran jumlah tunjangan jabatan fungsional ditentukan seusai dengan rumpunnya, karena ditetapkan oleh Peraturan Presiden (PP) yang berbeda-beda.