Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

WANSUS: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sikap Megawati soal RUU Perampasan Aset

8 min read
WANSUS: Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sikap Megawati soal RUU Perampasan Aset
Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • Mahfud MD menyebut RUU Perampasan Aset telah lima kali diajukan pemerintah era Jokowi ke DPR, termasuk draf final pada Mei 2023, tetapi tak dibahas hingga masa jabatan berakhir.

  • Ia menilai DPR saat itu setengah hati karena pembahasan bergantung restu ketua umum partai. PDIP disebut tidak menolak, namun mengkhawatirkan penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.

  • Mahfud mendesak DPR membuka draf terbaru ke publik agar dapat dibandingkan dengan versi pemerintah 2023 dan dibahas secara partisipatif, bukan dirahasiakan atau disahkan diam-diam.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Salah satu individu yang mengawal proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah Mahfud MD. Bahkan, di saat ia masih menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud sudah lima kali mengirimkan surat presiden untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan DPR.

Terakhir pada 4 Mei 2023, Mahfud kembali mengirimkan surpres dari Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo untuk kembali membahas aturan yang ditakuti oleh para koruptor itu. Bahkan, di dalam surpres itu, turut dilampirkan naskah draf RUU Perampasan Aset. Namun, setelah itu tak ada kelanjutannya.

Dalam satu momen rapat dengan Komisi III DPR periode 2019-2024, Mahfud sempat menagih kepada politikus PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto, yang ketika itu duduk sebagai ketua komisi. Tapi pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu secara blak-blakan menyebut anggota Komisi III DPR baru bisa membahasnya bila ada restu dari para ketua umum partai politik.

Mahfud menyebut, DPR kala itu bersikap setengah hati menyikapi RUU Perampasan Aset. "Gak ada. Karena DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)-nya memang setengah hati kan," ungkap Mahfud ketika berbincang dengan IDN Times beberapa waktu lalu lewat telepon.

Maka, ketika muncul aksi demo yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, Mahfud menilai hal itu positif. Meskipun ia tetap mendesak agar naskah draf RUU Perampasan Aset dibuka ke ruang publik. Tujuannya, untuk membandingkan dengan versi yang diajukan oleh pemerintah pada 2023 lalu.

"Yang sekarang ini, draf-nya kan dirahasiakan. Itu gak boleh draf-draf seperti itu dirahasiakan. Seharusnya dimasukan ke dalam website sehingga masyarakat bisa mengunduh dan tahu apa yang akan dibahas. Itu baru meaningful participation," tutur dia.

Banyak hal yang disampaikan Mahfud terkait RUU Perampasan Aset. Untuk mengetahui selengkapnya, simak wawancara khusus IDN Times bersama Menko Polhukam periode 2019 hingga Februari 2024 Mahfud MD mengenai apa yang terjadi usai RUU Perampasan Aset diajukan ke DPR.

  1. Naskah RUU Perampasan Aset sudah sempat masuk ke DPR pada 2023. Apakah setelah itu tidak ada kelanjutan?

    RUU Perampasan Aset, Jokowi
    Surat presiden di era Jokowi agar segera membahas RUU Perampasan Aset pada 2023. (Dokumentasi Istimewa)

    Gak ada. Karena DPR-nya memang setengah hati kan. Jadi, surpres (surat presiden) pertama masuk ke DPR dulu pada 9 Februari 2015. Ketika itu masuk di keputusan DPR nomor 6A.

    Setelah itu, pada Desember 2017, surpres itu masuk lagi di keputusan DPR nomor 1. Nah, kemudian pada 7 Desember 2019, saya masukan lagi (surpres). Itu masuk di keputusan DPR nomor 46. Jadi, keluar masuk, keluar masuk saja (surpres).

    Saaat saya masih menjabat Menko Polkam, saya sempat tagih ke DPR pada waktu itu. DPR mengatakan yang disampaikan oleh Pak Bambang Pacul ketika itu. Kalau ketua partai gak setuju ya kami gak bisa (melakukan pembahasan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset).

    Tetapi, politikus dari Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan waktu itu mengusulkan kirim saja surpresnya. Saya respons kan sudah pernah ya dikirim. Tapi, akhirnya saya kirim ulang dan ya itu dikirimkan pada 4 Mei 2023.

    Di dalam berkasnya itu ada surpres dan draf final mengenai RUU Perampasan Aset. Tetapi, ya gak dibahas sampai akhir masa jabatan presiden dulu. Jadi, total di era Pak Jokowi itu sudah 5 kali masuk DPR.

    Kemarin kan didemo dan dijanjikan mau disahkan tahun ini. Ya, mudah-mudahan saja itu benar terjadi.

  2. Sikap PDIP yang menaungi Bambang Pacul dan Presiden Jokowi juga tak setuju untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset?

    Saya sempat bicara dengan Bu Mega (Ketua Umum PDIP) tentang Undang-Undang Perampasan Aset. Saya sempat menanyakan kenapa PDIP menyuarakan tidak setuju UU Perampasan Aset, padahal kan sudah diajukan oleh pemerintah sejak lama tahun 2015.

    Bu Mega justru mengatakan Beliau setuju UU Perampasan Aset. Itu bagus. Tetapi, yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan aturan itu oleh para penegak hukum. Aturan itu akan dijadikan alat pemerasan oleh polisi hingga jaksa. Kan situasi penegak hukum kita masih seperti itu.

    Maka, menurut Bu Mega, penegak hukum di dalam negeri dulu yang harus dibenahi. Tapi, pada prinsipnya saya setuju. Jadi, tidak menolak. Itu saya bicara dengan Bu Mega. Itu clear PDIP tidak menolak, cuma polisi dan jaksanya ada catatan.

    Saya sendiri kemudian berpendapat, kalau menunggu polisi dan jaksa bersih kapan rampungnya. Gak akan ada undang-undang. Semua undang-undang tidak ada gunanya.

    Kan itu bisa dilakukan secara simultan. Untuk membersihkan kepolisian dan kejaksaan kan sudah ada undang-undangnya, tinggal dilaksanakan. Lalu, ditambah dengan UU Perampasan Aset.

  3. Jadi, apa penyebab RUU Perampasan Aset mandek ketika itu? Apakah artinya ketua umum parpol tidak setuju terhadap RUU ini?

    Mereka pada ragu lah untuk mengundangkan ini. Mereka banyak yang tidak berani. Ada juga yang melihat dari sudut pandang hukum sudah ada lewat peraturan lain.

    Tetapi, begini bagi mereka yang bilang dari sudut hukum sudah ada di berbagai peraturan perundang-undangan, itu kalau berbasis kasus pidana. Di peraturan perundang-undangan memang ada perampasan barang bukti kejahatan. Sementara, kalau ini kan yang tidak berbasis kasus. Jadi, berbasis aset dan itu banyak.

    Perampasan aset ini peradilan perdata. Oleh sebab itu, judulnya perampasan aset secara perdata di dalam tindak pidana karena kan banyak harta-harta yang tidak bertuan tetapi diduga dari tindak kejahatan. Misalnya (aset) dari tindak pidana narkoba yang ditemukan di suatu tempat.

    Benda yang ditemukan di mi truk, sedangkan yang punya lari. Truk ini pakai pelat nomor palsu dan ditinggalkan saja karena dikejar polisi.

    Sementara, kan aset semacam itu tak boleh dihapus begitu saja. Tindak pidana lainnya seperti pencucian uang. Kan banyak pencucian uang, aliran uangnya ke perusahaan-perusahaan.

    Ada perusahaan yang misalnya hanya perusahaan kecil tapi asetnya misalnya mencapai Rp3 triliun. Padahal, perusahaan itu kecil, gak ada kegiatan. Itu kan patut dicurigai.

    Hal lain misalnya, illicit enrichment, yaitu meningkatnya kekayaan pejabat publik secara tidak sah atau tidak wajar, hal itu tidak sebanding dengan penghasilan resminya.

    Jadi ini basisnya adalah aset bukan perkara. Kalau perkara (pidana) itu ada barang bukti (yang bisa disita).

    Tapi, kan ada banyak benda-benda yang tidak masuk ke dalam bukti tetapi patut dicurigai. Misalnya Anda punya harta lalu Anda lari ke luar negeri. Nah, dengan adanya aturan yang sedang digodok ini, hartanya bisa dirampas.

  4. Apakah Anda meyakini isi draf RUU Perampasan Aset yang sedang digodok oleh DPR di era sekarang sama dengan naskah yang dikirim tahun 2023?

    infografis-Jalan Terjal RUU Perampasan Aset-01.jpg
    Infografis RUU Perampasan Aset (IDN Times/Aditya Pratama)

    Kalau itu saya gak yakin. Kan DPR suka mengubah-ubah dan itu silakan saja. Saya hanya yakin bahwa itu (RUU Perampasan Aset) akan diundangkan. Isinya seperti apa, kita gak tahu. Nanti kita bisa cocokan dengan yang dulu dikirimkan oleh pemerintah pada 2023.

    Saya belum baca isi draf RUU Perampasan Aset yang sekarang. Yang saya punya hanya versi dari pemerintah dan timnya. Kalau Anda punya tolong kirimkan ke saya juga yang naskah draf terbaru ini.

    Sementara, yang sekarang ini, draf-nya kan dirahasiakan. Itu gak boleh draf-draf seperti itu dirahasikan. Seharusnya dimasukan ke dalam website sehingga masyarakat bisa mengunduh dan tahu apa yang akan dibahas. Itu baru meaningful participation.

  5. DPR sempat menyampaikan draf itu sengaja tak dibuka dulu sementara untuk mencegah multi interpretasi. Apa itu bisa dibenarkan?

    IMG-20260824-WA0021.jpg
    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Ya, terserah dia saja (Wakil Ketua DPR). Justru harus dibuka draf-nya agar diinterpretasikan oleh publik lalu interpretasi dari orang dalam dan orang publik dipertemukan dengan anggota DPR dan pemerintah. Tujuannya agar interpretasi yang muncul itu sama. Maka, naskah akademik dan draf-nya perlu dibuka lalu dibahas bersama-sama.

    Jangan seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Diam-diam dibahas dan tiba-tiba diundangkan. Kan ndak boleh begitu.

  6. Seperti yang pernah Anda alami dengan masuk di komite reformasi percepatan Polri, tapi inputnya tak ada yang dimasukan ke revisi UU Kepolisian?

    Ya, udah gak apa-apa. Itu kelihatannya sejak awal memang tidak serius dan bertujuan untuk menunda kemarahan orang dan keresahan publik.

    Sehingga, setelah ada janji-janji itu publik senang. Lalu ketika publik lupa, kemudian dibuang. Ya, itu lah realita politik kita.

  7. Ketika Anda masih menjabat sebagai Menko Polhukam, pemerintahan Jokowi juga mengajukan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Apa ada kelanjutannya?

    Jadi, waktu itu saya sempat dihubungi oleh Pak Supratman Andi Agtas yang dulu menjadi Ketua Badan Legislasi (Baleg). Dia bilang: 'Pak kita DPR setuju deh ini rancangan undang-undang masuk ke prolegnas sekarang.'

    Tapi, dibagi dua. Yang undang-undang perampasan aset diajukan oleh pemerintah. Sedangkan, yang pembatasan uang kartal biar dimotori oleh DPR.

    Pembatasan uang kartal itu apa sih? Jadi, kalau Anda berbelanja itu harus lewat bank tidak boleh transaksinya dilakukan secara tunai. Karena dulu orang melakukan korupsi pakai uang tunai agar tidak meninggalkan bukti. Biasanya uang korupsi kan disimpan di dalam koper atau container.

    Contohnya, ada seorang gubernur bawa uang negara lalu dibelikan dollar ke Singapura. Lalu, dari Singapura, uang itu dimasukan ke dalam karung dan mengeklaim itu uang hasil kemenangan judi. Jadi, di Singapura, dia ikut berjudi, lalu dia tukar uangnya ke bank. Rupiahnya ditukar ke bank. Dibawa pulang dan dimasukan ke rekening. Model yang seperti itu bisa dirampas kalau RUU Perampasan Aset disahkan.

    Tapi, RUU Pembatasan Uang Kartal tidak ada kelanjutannya. Karena seperti yang pernah disampaikan oleh Pak Bambang Pacul dalam sebuah rapat dan itu disaksikan oleh publik, anggota DPR mengeluh kalau ada aturan itu.

    Mereka kan kalau ke daerah untuk berkampanye atau menemui konstituennya butuh uang tunai. Kalau pakai rekening kan gak bisa. Orang-orang desa sebagian besar gak punya rekening bank.

    Dan kalau misalkan dibagikannya pake QR code seperti QRIS atau e-wallet, kan ada batas maksimal transaksinya Rp20 juta. Sedangkan, saat kampanye, orang butuh dana dalam jumlah miliaran dan dalam bentuk uang tunai. Karena uangnya dimasukan ke dalam amplop dan amplop itu yang dibagi-bagikan.

    Tapi, untuk RUU Perampasan Aset, katanya anggota DPR setuju asal ketua umum partai diberitahu lebih dulu. Sedangkan, yang RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sampai sekarang gak ada kabar kelanjutannya.

  8. Apa aspirasi Anda terkait RUU Perampasan Aset di era kepemimpinan Prabowo?

    Aspirasi saya ya draf atau peraturan yang tebal itu bisa dibuka dan diakses oleh publik. Draf yang dari pemerintah kan ada (versi tahun 2023) jadi bisa dibandingkan dengan versi DPR, kita bisa cek mana saja yang diubah.

    Sebenarnya, tidak ada apa-apa kalau mau ada perubahan. Tetapi, itu harus disampaikan ke publik, mengapa diubah. Indonesia ini kan negara demokrasi, jadi silakan saja. Tetapi, kan tetap ada prosesnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More